Jakarta - Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni Tugu Proklamasi.
Foto Travel
1 dari 14 Cagar Budaya Baru DKI Itu Adalah Tugu Proklamasi

Petugas keamanan tengah melakukan pengecekan di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 14 cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021.
Penetapan objek sebagai cagar budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.
Salah satu kriteria penentunya yakni, objek untuk menjadi cagar budaya antara lain yang telah berusia 50 tahun atau lebih.
Lebih lanjut, cagar budaya tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, agama hingga mencermintan kepribadian bangsa.
Tugu Proklamasi menjadi salah satu dari 14 cagar budaya yang ada di Ibu Kota.
13 lainnya selain Tugu Proklamasi yakni, Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Rumah Proklamasi, Tugu Peringatan Proklamasi, Gedung Perintis Kemerdekaan, Gudang Amunisi Petukangan, Kompleks Bangunan Vincentius Putri, Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga.
Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sehingga menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana menurut Anda?
Komentar Terbanyak
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Foto: Momen Liburan Sekolah Jokowi Bersama Cucu-cucunya di Pantai
Aturan Baru Bagasi, Presdir Lion Air Group: Demi Keselamatan