Jakarta - Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni jembatan KA Matraman.
Foto Travel
Jembatan KA Matraman Jadi Cagar Budaya Baru di Jakarta

Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022).Β Β
Jembatan Kereta Api (KA) Matraman menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. Β
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan objek sebagai cagar budaya itu, merupakan bagian dari upaya dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Β
Adapun kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya, antara lain ialah bangunan sudah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Β
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Layangan di Bandara Soetta, Pesawat Terpaksa Muter-muter sampai Divert!
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?