Jembatan KA Matraman Jadi Cagar Budaya Baru di Jakarta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Foto Travel

Jembatan KA Matraman Jadi Cagar Budaya Baru di Jakarta

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - detikTravel
Kamis, 13 Jan 2022 20:00 WIB

Jakarta - Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni jembatan KA Matraman.

Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Jembatan Kereta Api (KA) Matraman itu menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022).Β  Β 

Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Jembatan Kereta Api (KA) Matraman itu menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Jembatan Kereta Api (KA) Matraman menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. Β 

Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Jembatan Kereta Api (KA) Matraman itu menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan objek sebagai cagar budaya itu, merupakan bagian dari upaya dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Β 

Kendaraan melintas di bawah jembatan KA Matraman, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Jembatan Kereta Api (KA) Matraman itu menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Adapun kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya, antara lain ialah bangunan sudah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Β 

Jembatan KA Matraman Jadi Cagar Budaya Baru di Jakarta
Jembatan KA Matraman Jadi Cagar Budaya Baru di Jakarta
Jembatan KA Matraman Jadi Cagar Budaya Baru di Jakarta
Jembatan KA Matraman Jadi Cagar Budaya Baru di Jakarta
Hide Ads