Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan status rumah ibu negara pertama Indonesia, Fatmawati menjadi bangunan cagar budaya. Rumah itu kini tengah dipugar.
Foto Travel
Potret Rumah Fatmawati yang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Penampakan bagian depan rumah ibu negara pertama Indonesia, Fatmawati di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan rumah ibu negara pertama Indonesia, Fatmawati yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi bangunan cagar budaya.
Penetapan status cagar budaya rumah putri daerah dari Bengkulu itu sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Februari 2022.
Rekomendasi cagar budaya itu dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.
Rumah itu kini tengah dipugar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Adapun luas bangunan rumah istri Presiden Soekarno itu sekitar 718 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum