Syarat Naik Kereta Api: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Foto Travel

Syarat Naik Kereta Api: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker

Dok. detikcom - detikTravel
Selasa, 13 Jun 2023 10:01 WIB

Jakarta - PT KAI merespons surat edaran Satgas COVID-19 yang membolehkan warga tidak memakai masker di tepat umum. Kini, penumpang tidak wajib memakai masker.

Pernyataan Anggota Komisi VI F-PDIP Evita Nursanty terkait kondisi chaos jika tidak melakukan impor kereta bekas jadi polemik. Begini lho kondisinya di Stasiun Manggarai.
Seluruh pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Grandyos Zafna/detikcom
Pernyataan Anggota Komisi VI F-PDIP Evita Nursanty terkait kondisi chaos jika tidak melakukan impor kereta bekas jadi polemik. Begini lho kondisinya di Stasiun Manggarai.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. PT KAI menerapkan aturan itu mulai Senin (12/6/2023). Grandyos Zafna/detikcom
Ratusan penumpang berusaha masuk ke dalam transportasi umum KRL di Stasiun Manggarai, Rabu (22/2/2023).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional. Pradita Utama/detikcom
Ratusan penumpang berusaha masuk ke dalam transportasi umum KRL di Stasiun Manggarai, Rabu (22/2/2023).
Ada 4 persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023. Pertama, Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Pradita Utama/detikcom
Ratusan penumpang berusaha masuk ke dalam transportasi umum KRL di Stasiun Manggarai, Rabu (22/2/2023).
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan. Pradita Utama/detikcom
Ratusan penumpang berusaha masuk ke dalam transportasi umum KRL di Stasiun Manggarai, Rabu (22/2/2023).
Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Pradita Utama/detikcom
Ratusan penumpang berusaha masuk ke dalam transportasi umum KRL di Stasiun Manggarai, Rabu (22/2/2023).
Keempat, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.Β Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. Pradita Utama/detikcom
Syarat Naik Kereta Api: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker
Syarat Naik Kereta Api: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker
Syarat Naik Kereta Api: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker
Syarat Naik Kereta Api: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker
Syarat Naik Kereta Api: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker
Syarat Naik Kereta Api: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker
Syarat Naik Kereta Api: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker
Hide Ads