Hati-hati, Langgar Aturan Kemping di Inggris Bisa Didenda Rp 50 Juta

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Minggu, 11 Jul 2021 06:43 WIB
Foto: Ilustrasi kemping (Johanes Randy/detikTravel)
London -

Di masa pandemi, kemping bisa jadi masalah tersendiri. Di Inggris, traveler yang kemping dan melanggar aturan bisa didenda 2.500 Pounds (setara Rp 50 juta).

Kemping di masa pandemi memang tidak dilarang, namun perlu ada hal-hal yang diperhatikan. Itu agar traveler tidak melanggar aturan main yang sudah ditetapkan otoritas setempat.

Masalahnya jika melanggar, traveler berpotensi dikenakan hukuman denda. Di Inggris, dendanya bisa mencapai hingga 2.500 poundsterling. Jika dirupiahkan, nominalnya sekitar Rp 50 jutaan.

Berikut Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Traveler Saat Berkemah:


1. Jangan Menyalakan Api Unggun Sembarangan

Di Inggris dan Wales, menyalakan api unggun saat kemping tidak bisa sembarangan. Traveler harus minta izin dulu kepada pemilik lahan, apalagi jika kemping di area taman nasional.

Beberapa tempat memang diizinkan untuk menyalakan api unggun, namun pastikan dulu aturan main yang ditetapkan oleh pemilik lahan atau penyedia jasa kemping.

2. Dilarang Kemping Liar

Kemping di Inggris ada aturan mainnya, harus di tempat khusus seperti bumi perkemahan atau camping park. Kemping liar di Inggris bisa didenda hingga 2.500 Pounds (setara Rp 50 juta).

Kamu bahkan bisa dipenjara selama tiga bulan jika menolak untuk dipindahkan dari lokasi kemping yang dianggap ilegal. Traveler harus mendapat izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan sebelum mulai kemping

3. Jangan Buang Sampah

Soal buang sampah, otoritas Inggris juga sangat tegas. Dilarang meninggalkan sampah apapun seusai berkemah. Tidak peduli itu sampah tisu basah, minuman kaleng, atau bahkan peralatan kemping yang sudah rusak.

Siapapun yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dihukum denda 2.500 Pounds (setara Rp 50 juta) di depan pengadilan, atau jika tertangkap tangan di tempat, dendanya sekitar 80 Poundsterling (setara Rp 1,6 Juta).

Selanjutnya --->> Dilarang Mancing Ikan




(wsw/fem)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork