Sistem Monarki atau Kerajaan sudah mulai ditinggalkan banyak negara di dunia. Setidaknya ada 7 negara yang tidak memakai sistem Monarki lagi. Apa saja?
Sejak masuk ke abad ke-20, satu per satu negara monarki atau kerajaan mulai menerapkan monarki konstitusional. Dalam sistem itu, raja membagi kekuasaannya dengan pemerintah yang diatur secara konstitusional.
Peran raja dalam sebuah negara monarki kini hanya sebagai kepala negara saja, tak lagi memiliki kekuasaan absolut. Sementara untuk urusan pemerintahan akan dipegang oleh lembaga eksekutif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya negara akan dipimpin oleh perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sementara lembaga legislatif juga dibentuk untuk mengatur perundang-undangan, sedangkan lembaga yudikatif untuk peradilan.
Berikut 7 Negara di Dunia yang Telah Meninggalkan Sistem Monarki:
1. Fiji
Fiji sempat menjadi bagian dari Kerajaan Inggris pada 10 Oktober 1974. Sebelum itu, Fiji sempat dikuasai oleh kerajaan Bau, sebuah pulau kecil di lepas pantai timur Viti Levu.
Kerajaan ini pernah diperintah oleh Naulivou dan Cakobau. Pada 1850-an Kerajaan Bau mendominasi wilayah barat Fiji. Namun sekarang, Fiji sudah tidak memakai sistem Monarki lagi.
2. Mauritius
Mauritius menjadi bagian Persemakmuran Inggris pada 12 Maret 1968. Gubernur jenderal pulau itu mewakili Kerajaan Inggris sebagai kepala negara. Pada 12 Maret 1992, Mauritius mengubah sistem pemerintahannya dari Monarki menjadi republik, dengan presiden sebagai kepala negara.
3. Trinidad dan Tobago
Trinidad dan Tobago mengakhiri kepemimpinan Kerajaan Inggris atas wilayahnya pada Agustus 1976. Kerajaan Inggris sendiri telah memimpin negara itu selama 179 tahun, dikutip dari New York Times.
Presiden pertama republik ini adalah Gubernur Jenderal Sir Ellis Clarke yang menggantikan Ratu Elizabeth sebagai kepala negara.
Selanjutnya --->> Maldives
4. Maladewa
Pada abad ke-17, Maladewa pernah menjadi kesultanan di bawah perlindungan penguasa Belanda atas Ceylon (Sri Lanka). Pada tahun 1976, Inggris berhasil menguasai Ceylon dan membuat negara ini masuk dalam Persemakmuran Inggris kala itu.
Pada 1932, Maladewa menerapkan konstitusi demokratis pertamanya dengan memilih sistem pemerintahan Kesultanan. Pada tahun 1965, negara ini mendapatkan kemerdekaan politiknya dari Inggris dan mereka mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik di 1968.
5. Kroasia
Kroasia pernah menjadi bagian dari Kerajaan Habsburg hingga 1980-an. Namun pada tahun 1990, Kroasia mengubah bentuk negaranya sebagai republik. Pada abad ke-9, Croatia dipimpin oleh berbagai raja pribumi hingga 1102, ketika kerajaan jatuh ke Dinasti Hongaria.
Baca juga: 15 Negara yang Sudah Bisa Dikunjungi WNI |
6. Sri Lanka
Sri Lanka pernah hidup di bawah Kerajaan Inggris dengan nama Ceylon. Penaklukan British East India Company atas negara ini terjadi selama Revolusi Prancis (1792-1801).
Pada 1972, Ceylon mengubah bentuk negaranya dari Monarki menjadi republik dengan nama resmi Republik Sri Lanka. Namun, Sri Lanka harus menghadapi perang sipil selama 26 tahun sebelum berakhir damai.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!