Saat ini sedang hangat berita mengenai salah seorang penumpang maskapai Citilink yang kedapatan merokok di pesawat. Sejak kapan sebenarnya merokok dilarang di pesawat?
Sebelum tahun 1998, merokok di pesawat bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Namun setelah itu, merokok di pesawat yang sedang terbang jadi tindakan yang bisa membuat Anda berakhir kena denda atau dipenjara.
Larangan merokok di pesawat bisa dibilang dipelopori oleh Amerika Serikat. Seperti ditengok dari situs Federal Register AS, Senin (21/7/2014) awalnya, ada larangan terbatas untuk merokok di pesawat tahun 1973 dari Civil Aeronautics Board (CAB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini akhirnya mulai diberlakukan secara luas kepada semua pesawat lokal dan asing yang terbang ke dan dari AS mulai tahun 1998. Larangan ini kemudian diperkuat dengan undang-undang federal dari kemenhub AS, Departemen of Transportation yang berlaku efektif mulai 4 Juni 2000.
Bahkan dalam peraturan juga disebutkan larangan ini bukan hanya berlaku saat pesawat sedang di udara tapi juga saat sedang berada di darat. Maskapai harus memberi tahu bahwa merokok saat masuk atau keluar pesawat juga dilarang.
Kemudian aturan ini digunakan oleh banyak maskapai baik yang domestik AS maupun yang luar negeri. Karena dinilai sangat positif, akhirnya aturan larangan merokok ini diadopsi oleh seluruh maskapai di dunia, termasuk di Indonesia.
Untuk Indonesia, aturan seperti ini diatur di UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dendanya sendiri bisa mencapai maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun.
(shf/shf)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol