Aktivitas penambangan emas di Bukit Prabu kembali mencuat di tengah gencarnya rencana pengembangan kawasan Mandalika Lombok.
Bukit Prabu adalah lokasi yang banyak dijadikan tempat penambangan emas dan diduga belum mengantongi izin resmi ini berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan penambangan di Desa Prabu, jauh sedari tahun sebelumnya sudah dilakukan sejak 2010 silam. Waktu itu, Bupati Lombok Tengah HL Wiratmaja mengeluarkan maklumat, jika di Pendaus Jaran, Desa Prabu aktivitas tambangnya dilarang.
Alasannya, selain tak tak berizin juga dikhawatirkan dengan adanya penambangan liar itu dapat mengganggu keseimbangan lingkungangan yang ada di sekitarnya. Di akhir tahun 2018 lalu, Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT juga sempat mewacanakan agar lokasi galian tambang emas di Desa Prabu ditutup.
Lokasi Bukit Prabu berada dekat dengan lingkar kawasan KEK Mandalika. Sempat mencuat pihak ITDC meminta kepada Pemkab Lombok Tengah dan Pemprov NTB agar penambangan di Bukit Prabu bisa ditertibkan.
"Tentu kalau kita melihat masalah, ada masalah. Tapi kita lihat juga walau bagaimanapun kita sudah tidak memperbolehkan tambang ilegal," ucap Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Senin (25/3/2019).
"Nanti saya akan mengingatkan kembali Kepala Dinas Pertambangan juga pimpinan daerah di Lombok Tengah untuk mulai cukup serius menutup dan mengatasi penambangan emas," sambungnya.
Meskipun demikian, Zul memberi catatan sebelum penambangan liar itu betul-betul ditutup mesti ada sosialisasi dan solusi yang saling menguntungkan para pihak.
"Tentu kan kita nggak mungkin menutup mata pencaharian orang tanpa memberikan sosialisasi, penjelasan dan solusi yang lebih bagus buat semua," ujarnya.
Dia juga menuturkan sudah melihat langsung proses pengolahan batu emas di Desa Prabu. Dengan proses teknologi yang sederhana dan dengan biaya yang tak terlalu besar, kata dia, warga bisa memperoleh keuntungan yang nilainya lumayan besar.
"Saya sudah tanyakan apakah ada merkurinya, ternyata mereka tidak gunakan merkuri," kata Zul.
(sym/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum