Penetapan sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 70/M/2019 tentang Kawasan Cagar Budaya Batujaya Sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional.
Surat tersebut ditetapkan oleh mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 11 Maret 2019 di Jakarta. "Surat penetapan ini baru kami terima dan akan kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Firman Sofyan, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Karawang saat ditemui detikcom di pemda Karawang, Kamis (4/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Karena kami tidak punya tim ahli. Jadi kami meminta bantuan BALAR," tutur dia.
Setelah Candi Batujaya ditetapkan jadi cagar budaya nasional, Firman berharap candi peninggalan Kerajaan Tarumanegara itu bisa menjadi destinasi wisata sejarah nasional.
"Sehingga makin menambah jumlah kunjungan ke Karawang," tuturnya.
![]() |
"Candi ini adalah candi tertua di nusantara," kata Firman.
Konsekuensinya, saat ini Disparbud Karawang bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk meningkatkan infrastruktur di sekitar lokasi candi supaya wisatawan nyaman berkunjung.
Komplek Percandian Batujaya terletak di 3 desa dan 2 kecamatan. Di dalam komplek, terdapat 62 candi dan sejumlah peninggalan kebudayaan buni seperti menhir, makam dan fosil tengkorak manusia. Luasnya mencapai 500 hektare.
Simak Juga 'Situs Liyangan, Jejak Peradaban Kuno di Lereng Gunung Sindoro':
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Pembangunan Masif Vila di Pulau Padar, Pengamat: Menpar Kok Diam?