Tak berpuas diri dengan predikat baru Indonesia sebagai negara wisata halal terbaik dunia dalam Global Muslim Travel Index 2019, Kemenpar langsung tancap gas dengan mempromosikan 16 destinasi wisata halal dalam negeri sesuai rujukan Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019.
Bertempat di Ballroom Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (9/4/2019), Menpar Arief Yahya secara pribadi menganugerahkan penghargaan pada sejumlah Kadispar dan perwakilan kepala daerah yang namanya masuk rekomendasi untuk wisata halal dalam acara bertajuk 'Wonderful Indonesia Halal Tourism Meeting and Conference.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, satu per satu nama daerah yang ramah wisata halal disebut. Untuk tahun ini, Lombok di NTB berhasil meraih predikat destinasi dengan wisata halal terbaik di Indonesia. Peringkat dua disusul oleh Aceh, sedangkan Riau dan Kepulauan Riau berhasil masuk ke peringkat ketiga.
Selain tiga besar di atas, berikut urutan peringkat daerah dengan wisata halal terbaik di Indonesia tahun 2019:
1. Lombok, NTB
2. Aceh
3. Riau dan Kepulauan Riau
4. DKI Jakarta
5. Sumatera Barat
6. Jawa Barat
7. DI Yogyakarta
8. Jawa Tengah
9. Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang)
10. Sulawesi Selatan
11. Tanjung Pinang
12. Pekanbaru
13. Kota Bandung
14. Kabupaten Bandung
15. Kabupaten Bandung Barat
16. Kabupaten Cianjur
Turut hadir di acara, Menpar Arief Yahya mengucapkan selamat pada daerah yang berhasil masuk rekomendasi IMTI. Lebih lanjut, Arief mengajak semua kepala daerah yang ingin ikut wisata halal. Pihak Kemenpar dengan senang hati akan ikut membantu.
"Saya akan dukung kalau teman-teman menempatkan pariwisata halal," ajak Arief.
Ke depannya, ke-16 destinasi wisata halal tersebut diharapkan dapat menarik wisatawan muslim untuk datang liburan ke Indonesia. Targetnya adalah sekitar 25% dari wisman dan 100% dari wisnus. (rdy/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum