Arak dan brem Bali dilegalkan. Bisakah dijadikan buah tangan oleh traveler saat berkunjung ke Pulau Dewata?
Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi Khas Bali membuat arak dan brem Bali legal. Tapi rupanya, tidak mudah untuk menjadikannya sebagai oleh-oleh.
"Karena, ditentukan di situ kalau membawa, sesuai Pergub ini, harus ada surat jalan dari kepala desa, harus ada keterangan dari Bendesa adat untuk upacara agama juga ada batasan batasan jumlah yang dipakai," kata Koster kepada wartawan di rumah jabatanya, Rabu (5/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, juga harus ada koperasi yang menangani ini sudah terkontrol jadi tidak bisa asal untuk membawanya dalam produksi," dia menambahkan.
Bahkan, masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan pun dibatasi untuk membeli brem atau arak Bali. Yakni, maksimal 5 liter. Itu pun harus disertai Surat dari kepala desa atau bendesa adat.
Selain itu, brem atau arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan hanya untuk keperluan upacara keagamaan. Brem atau arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen dengan ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi.
Aturan lain juga membatasi jual beli arak dan brem Bali secara sembarangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan dan tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol