Ini Daftar Cagar Budaya yang Jegal Trek Formula E di Monas

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Daftar Cagar Budaya yang Jegal Trek Formula E di Monas

Ridwan Arifin - detikTravel
Jumat, 07 Feb 2020 06:40 WIB
Libur akhir tahun, kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat dipadati oleh pengunjung, Senin (30/12/2019).
Foto: Rengga Sancaya/detikTravel
Jakarta -

Ajang balap mobil listrik pertama Formula E di Monumen Nasional (Monas) ditolak Kemensetneg karena masuk kawasan cagar budaya. Apa saja sih cagar budaya di sana?

Empat bulan menjelang balapan, Formula E belum mendapatkan trek. Rencana menggelar balapan mobil listrik pada 6 Juni itu terbentur izin dari Kementerian Sekretaris Negara. Penyelenggara pun diimbau untuk mencari trek lain.

Kemensetneg beralasan Monas merupakan cagar budaya. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, cagar budaya di Jakarta terdapat dalam lampiran SK (Surat Keputusan) Gubernur nomor 475 tahun 1993. Isinya, tentang penetapan bangunan bersejarah di DKI Jakarta sebagai cagar budaya.

Tercatat, Monumen Nasional sebagai salah satu cagar budaya. Sebelumnya, bangunan yang didirikan pada 1961 itu dinamakan Tugu Nasional. Alamatnya ada di Jalan Taman Silang Monas, Kecamatan Gambir. Monas merupakan simbol kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan Bangsa Indonesia berbentuk lingga dan yoni.

ADVERTISEMENT

Cagar budaya lain yang berada di Monas adalah Lapangan Merdeka/Monas yang berlokasi di Jl. Taman Silang Monas. Jl. Merdeka pun termasuk kawasan cagar budaya.

Sepanjang Jl. Merdeka Utara, Barat, Timur, dan Selatan terdapat beberapa bangunan yang termasuk cagar budaya, yakni Istana Merdeka, Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, Departemen Hankam. Markas Kostrad, Gedung Pertamina, Gereja Emmanuel.

Salah satu ketentuan dalam Kepgub itu adalah pemugaran dan lain-lain terhadap bangunan cagar budaya itu harus seizin Gubernur DKI dan mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dalam pelestarian cagar budaya.




(fem/fem)

Hide Ads