Garuda Pangkas Gaji Pegawai

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Garuda Pangkas Gaji Pegawai

Anisa Indraini - detikTravel
Jumat, 17 Apr 2020 23:00 WIB
Armada pesawat Boeing 777-300ER Garuda Indonesia
Foto: Garuda Indonesia
Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk memangkas gaji petinggi perusahaan sampai level staf. Imbas virus Corona (COVID-19).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19. Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan adanya surat tersebut.

"Benar," katanya saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay," bunyi surat tersebut.

Pemotongan pembayaran akan dilakukan terhitung mulai April-Juni 2020. Besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan beberapa kategori sesuai tingkat jabatan.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian pemotongan gaji pegawai Garuda:

1. Direksi dan Komisaris: 50%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
5. Duty Manager dan Supervisor: 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%

Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan.

Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.




(fem/ddn)

Hide Ads