PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk memangkas gaji petinggi perusahaan sampai level staf. Imbas virus Corona (COVID-19).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19. Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan adanya surat tersebut.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Citilink Tiadakan Penerbangan Malam |
Pemotongan pembayaran akan dilakukan terhitung mulai April-Juni 2020. Besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan beberapa kategori sesuai tingkat jabatan.
Berikut rincian pemotongan gaji pegawai Garuda:
1. Direksi dan Komisaris: 50%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
5. Duty Manager dan Supervisor: 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%
Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan.
Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol