Traveler, Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Traveler, Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini

Femi Diah - detikTravel
Jumat, 24 Apr 2020 04:43 WIB
kereta api
Foto: Rinto Heksantoro/detikTravel
Jakarta -

Larangan mudik berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4/2020). Keputusan itu diumumkan pemerintah untuk memutus rantai penularan virus Corona.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini. Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Pengendalian transportasi itu berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang. Semisal bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kapal laut, hingga sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Dirjen Perhubungan Darat pun mendirikan check point di sejumlah wilayah untuk mencegah pemudik keluar dari dan ke Jabodetabek. Selain itu, warga diimbau untuk mengurungkan mudik tahun ini.

ADVERTISEMENT

Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.




(fem/ddn)

Hide Ads