Kini Ganti Paspor Hilang atau Rusak Tak Dikenai Denda

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kini Ganti Paspor Hilang atau Rusak Tak Dikenai Denda

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 05 Jun 2020 17:20 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Paspor Indonesia Foto: (iStock)
Jakarta -

Kabar baik bagi para traveler yang ingin mengganti paspor akibat hilang atau rusak. Kini tak ada lagi denda, terhitung sejak pertengahan Mei lalu.

Bagi traveler yang pernah melakukan penggantian paspor rusak di kantor Imigrasi terdekat, mungkin sudah tak asing dengan istilah denda yang dikenakan pihak Ditjen Imigrasi. Pasalnya, denda itu merupakan sanksi kelalaian bagi pemegang paspor, yang merupakan dokumen negara.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak pun dikenai denda Rp 500 ribu. Sedangkan paspor hilang dikenai denda yang lebih besar, senilai Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



Namun kini kebijakan itu diperbarui sejak 19 Mei 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020.

"Jika sebelumnya kamu harus bayar denda, kini aturan tersebut telah berubah. Jika kamu mengalami kehilangan/kerusakan paspor karena keadaan kahar, kamu bisa mengajukan permohonan pengenaan biaya Rp 0 atau tidak ada biaya denda sama sekali," tulis akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi.

Adapun pihak Ditjen Imigrasi menjabarkan lebih lanjut perihal paspor dalam keadaan kahar (force majeure) yang dimaksud. Antara lain seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Untuk itu, traveler harus lebih dulu mengajukan berkas permohonan penggantian paspor rusak atau hilang ke kantor Imigrasi terdekat. Apabila laporan diterima, akan terbit surat persetujuan pengenaan tarif Rp 0 ke pemohon dan dilanjutkan tahap pengambilan data biometrik dan pembayaran biaya normal tanpa denda.

Hanya, berkas permohonan pemohon penggantian paspor harus diterima lebih dulu oleh pihak kantor Imigrasi untuk menghindari denda. Seandainya tidak diterima, pemohon paspor wajib membayar denda sesuai dengan ketentuan.




(rdy/ddn)

Hide Ads