Menhub Budi Karya: Pesawat Jet Bisa Angkut 70% dari Kapasitas

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Menhub Budi Karya: Pesawat Jet Bisa Angkut 70% dari Kapasitas

M. Ilman Nafi - detikTravel
Selasa, 09 Jun 2020 15:59 WIB
Perawatan pesawat Garuda di bandara Soearno-Hatta. Suasana di dalam kabin pesawat Garuda. File/detikFoto.
Ilustrasi kabin pesawat (Dikhy Sasra)
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan baru menuju new normal di tengah pandemi virus Corona. Salah satunya, kuota penumpang pesawat.

Sebelumnya, pesawat hanya bisa mengangkut 50 persen dari kuota yang ada. Tapi, kini dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 disebut kapasitas penumpang pesawat dinaikkan menjadi 70% dari total jumlah kursi dengan jenis pesawat tertentu.

Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Terbitnya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

"Maka, kami menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 18/2020, tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID, yang ditetapkan hari ini 9 Juni 2020," ujar Budi dalam video conference bersama wartawan, Selasa (9/6/2020).

"Misalnya, pada PM Nomor 18 kapasitas penumpang maksimal 50 persen, namun sekarang ada kemajuan kesehatan dan sudah diskusi dengan untuk jet, wide body bisa 70%," dia menambahkan.

Budi mengatakan penumpang tetap harus menunjukkan dokumen kesehatan sebagai syarat terbang. Yakni, telah menjalani polymerase chain reaction (PCR) dengan masa berlaku tujuh hari atau bukti rapid test yang berlaku selama tiga hari. Apabila penumpang berasal dari daerah yang wilayahnya tidak memiliki fasilitas untuk melakukan tes PCR atau rapid test, dapat menunjukkan surat bebas influenza dari fasilitas kesehatan yang ada.

"Berkaitan syarat bepergian perjalanan di dalam negeri KTP atau tanda identitas lain, menunjukkan PCR yang berlaku tujuh hari atau rapid test 3 hari atau bebas influenza, untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan rapid," kata Budi.

Senada, penumpang yang datang dari luar negeri juga wajib menunjukkan surat telah melakukan tes PCR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lain dari luar negeri para penumpang mewajibkan untuk PCR. Pemeriksaan PCR dikecualikan pada pos lintas batas yang tidak memiliki PCR dan diganti rapid test," dia menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan aturan tambahan jumlah penumpang tidak berlaku untuk pesawat dengan ukuran kecil. Ia juga menegaskan SOP terkait protokol kesehatan harus tetap diterapkan.

"Untuk pesawat-pesawat yang lebih kecil dari Naero body misalnya ATR 72, ATR 40 dan lain sebagainya tidak dilakukan pembatasan, tapi SOP nya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pabrikan dan yang lebih penting lagi di semja flight tetap disediakan beberapa role apabila terjadi case," ujar Novie.




(fem/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
New Normal Pariwisata
New Normal Pariwisata
100 Konten
Beberapa daerah akan mulai membuka kembali sektor wisata di masa new normal. Seperti apa kebijakan wisatanya?
Artikel Selanjutnya
Hide Ads