Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan kuota penumpang pesawat dan sejumlah moda transportasi umum lainnya. Garuda Indonesia segera merespons kebijakan itu.
Menurut Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti DS, maskapai pelat merah utama ini akan melakukan serangkaian langkah. Perusahaan ini menginginkan jumlah penumpang yang optimal tanpa mengabaikan protokol kesehatan.
"Pada prinsipnya kami akan review kapasitas yang bisa dioptimalkan, dengan tetap menerapkan physical distancing dalam upaya meminimalisir potensi adanya penularan. Serta, agar penumpang juga merasa aman dan nyaman terbang bersama Garuda Indonesia," kata Mitra dalam pesan singkat dengan detikcom, Rabu (10/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Garuda Indonesia akan memaksimalkan jumlah penumpang sesuai kapasitas pesawat yang dioperasikan. Aturan peningkatan keterisian hingga 70% di pesawat ini untuk beranjak menuju new normal pariwisata.
"Pada dasarnya 70% adalah kapasitas maksimal yang ditetapkan pemerintah, di mana dalam pelaksanaannya, kami akan sesuaikan dengan konfigurasi pesawat dan juga pemenuhan kebijakan physical distancing," tegas dia.
Untuk diketahui, Garuda Indonesia memiliki 142 pesawat tujuh jenis berbeda dan umur rata-rata 7,8 tahun. Pesawat-pesawat itu yakni Airbus 330-900 Neo, Airbus 330-200, Airbus 330-300, Boeing 737-800 NG, Boeing 777-300 ER, Bombardier CRJ-10000, dan ATR 72-600.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan baru menuju new normal di tengah pandemi virus Corona. Salah satunya, kuota penumpang pesawat.
Sebelumnya, pesawat hanya bisa mengangkut 50 persen dari kuota yang ada. Tapi, kini dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 disebut kapasitas penumpang pesawat dinaikkan menjadi 70% dari total jumlah kursi dengan jenis pesawat tertentu.
Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Terbitnya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
"Maka, kami menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 18/2020, tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID, yang ditetapkan hari ini 9 Juni 2020," ujar Budi dalam video conference bersama wartawan, Selasa (9/6).
"Misalnya, pada PM Nomor 18 kapasitas penumpang maksimal 50 persen, namun sekarang ada kemajuan kesehatan dan sudah diskusi dengan untuk jet, wide body bisa 70%," dia menambahkan.
Budi mengatakan penumpang tetap harus menunjukkan dokumen kesehatan sebagai syarat terbang. Yakni, telah menjalani polymerase chain reaction (PCR) dengan masa berlaku tujuh hari atau bukti rapid test yang berlaku selama tiga hari.
Apabila penumpang berasal dari daerah yang wilayahnya tidak memiliki fasilitas untuk melakukan tes PCR atau rapid test, dapat menunjukkan surat bebas influenza dari fasilitas kesehatan yang ada.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol