Lion Air: Kami Tak Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lion Air: Kami Tak Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 24 Jun 2020 20:43 WIB
Sejumlah Pesawat Lion Air terparkir di Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten. Jumat, 20 Februari 2015.
Pesawat Lion Air dan Batik Air Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Tiga maskapai dari Lion Air Group dianggap melanggar aturan harga tiket pesawat. Namun, induk maskapai ini mengklaim pihaknya telah sesuai aturan main.

Tiket Lion Air, Wings Air, dan Batik Air ditegaskan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, tak melebihi batas atas. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai terlibat pelanggaran ini

"Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ("KM 106/2019")," kata Danang dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," tegas dia.

Lion Air Group juga membantah akan kerja sama dengan maskapai lain di Indonesia terkait harga jual atau tarif tiketnya. Formula harga tiket Lion Air dinilai sudah wajar dan sesuai kemampuan penumpang.

ADVERTISEMENT

"Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan)," ujar Danang.

"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," imbuh dia.

Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak. Penerapannya berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ("PM 20/2019").

Berikut tabel acuan harga tiket yang diterapkan Lion Air Group:

Tabel harga tiket batas atas dan bawahFoto: Lion Air

"Penjelasan dari tabel tersebut, Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya," ujar Danang.

"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," imbuh dia.

Danang juga menjelaskan komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari:

1. Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah)
2. Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara,
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja)
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket
5. Biaya tuslah/tambahan jika ada (surcharge).


"Lion Air Group berupaya memberikan layanan terbaik, senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional," pungkas dia.

Dalam artikel terkait, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa tujuh maskapai lokal telah melakukan pelanggaran penetapan harga tiket pesawat. KPPU menyatakan bahwa mereka terjerat pasal 5 UU no 5 tahun 1999 soal persaingan usaha.

"KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6).

KPPU pun menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para maskapai untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha. Mulai dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.




(msl/ddn)

Hide Ads