Kabar baik bagi calon wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Pangandaran di Jawa Barat. Syarat berwisata dengan wajib menjalani tes rapid dihapus.
Tapi, untuk sementara ini, hanya traveler dari Jabar yang tak perlu rapid test COVID-19 itu. Sebaliknya, wisatawan dari luar Jawa Barat tetap harus menjalani tes rapid.
Kebijakan itu menyusul hasil rapat evaluasi antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan perwakilan pelaku usaha pariwisata, Senin (29/6/2020) malam.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan pemberhentian pembatasan sosial berskala besar di seluruh wilayah Jawa Barat, membuat Pangandaran memberikan kelonggaran bertahan.
"Sekarang tes rapid hanya bagi wisatawan yang berasal dari luar Jawa Barat. Kalau untuk pengunjung asal Jawa Barat, tak harus tes rapid," kata Jeje.
Jeje mengatakan kebijakan itu akan berlaku mulai Kamis (1/7/2020). "Tapi pelaksanaan protokol kesehatan harus diperketat. Seluruh pengunjung juga harus diperiksa suhu tubuhnya dan dilakukan pendataan identitas," kata Jeje.
Masalah kedisplinan pelaku usaha wisata dan pengunjung menurut Jeje kini menjadi hal yang sangat vital. Karena tahap "penyaringan" melalui tes rapid sudah tidak ada.
"Pengawasan akan diperketat, jika ada pelanggaran maka harus siap ditindak. Tensi pengawasan lebih serius, karena kalau sampai ada kasus, itu akan membuat citra buruk bagi pariwisata Pangandaran. Makanya akan saya wanti-wanti betul," kata Jeje.
Pertimbangan lain yang membuat pihaknya berani menghapus kebijakan tes rapid adalah tingginya tingkat kesembuhan kasus positif Corona di Pangandaran. Dari 11 kasus positif, sudah tujuh pasien sembuh total. Tiga pasien hasil negatif keduanya sudah negatif, sementara seorang lagi masih menjalani perawatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Untung Syaeful Rohman menjelaskan sejak dibuka sejak 5 Juni 2020, tercatat sudah ada 11.750 wisatawan yang datang ke 5 destinasi wisata yang dikelola Pemkab Pangandaran.
"Sementara itu banyak pula wisatawan yang kami suruh putar balik. Selain karena tak bisa menunjukkan hasil tes rapid, juga karena berasal dari luar Provinsi Jawa Barat. Sepeda motor sebanyak 2.349 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 2.773 unit," kata Untung.
Sebelumnya, sejumlah calon pengunjung dan pelaku usaha pariwisata di Pangandaran mengeluhkan kebijakan wajib tes rapid bagi wisatawan. Kebanyakan calon wisatawan mengeluhkan biaya Rp 200 ribu untuk tes rapid. Sementara pelaku wisata berasumsi kebijakan itu telah membuat jumlah kunjungan ke Pantai Pangandaran kurang maksimal.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol