Ingat! DKI Wajibkan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Mulai Besok

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ingat! DKI Wajibkan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Mulai Besok

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Selasa, 30 Jun 2020 16:39 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah DKI Jakarta akan mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan mulai 1 Juli 2020. Yuk, kita jaga lingkungan dengan mengurangi sampah plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, menerangkan penerapan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai akan efektif berlaku mulai besok. Penerapannya akan dilakukan di pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional.

"Mulai 1 Juli 2020 ini Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai diberlakukan efektif. Pergub sendiri ditandatangi diundangkan tanggal 31 Desember 2019, sejak ditandatangani Pergub sampai tanggal 1 Juli kita punya waktu 6 bulan," kata Andono kepada detikcom, Selasa (30/6/2020) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyosialisasikan Pergub 142 tahun 2019 itu sejak diteken enam bulan lalu. Andono bilang sebanyak 40 jenama sudah tak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Dalam enam bulan setelah diundangkannya Pergub 142 ini, kami sudah melakukan banyak kegiatan sosialisasi dan edukasi lain. Kami melakukan secara surat sudah luncurkan surat himbauan mengingatkan akan berlakunya Pergub 142 ini pada tanggal 1 Januari 2020 ke tim objek tadi ke pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat," kata Andono.

ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono WarihKepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih Foto: Elmy Tasya/detikTravel

"Kemudian kedua, kami, Dinas Lingkungan Hidup dan jajarannya, sudah monitoring dan sosialisasi langsung ke tempat-tempat tiga objek dari pengaturan ini," kata Andono.

Tiga objek dalam Pergub itu yang sudah dipantau, lanjut Andono, adalah pada 85 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, kemudian lebih dari 2000 outlet toko swalayan tiga merek terkenal di Jakarta dengan mendatangi 2.000 outlet. Yang ketiga adalah di pasar rakyat PD Pasar Jaya sebanyak 158 lokasi seluruh pasar rakyat di Jakarta ini.

Pergub itu memuat sanksi kepada pelanggarnya, baik untuk pusat perbelanjaan, pasar swalayan, ataupun pasar tradisional. Apa sanksi bagi pelanggar?

"Sanksinya di dalam aturan Gubernur ini ada teguran, 3 kali untuk melakukan perbaikan. Tentu ini kan pengaturannya itu baru tiga lokasi tadi ya tiga objek tadi," kata Andono.

Jika teguran pun tak berhasil, maka dengan terpaksa pencabutan izin akan dilakukan. Namun, Andono yakin, dengan adanya perlakuan dan pengerjaannya yang sedemikian panjang serta sosialisasi dan pengawasan tentu tidak akan sampai pada fase terendah.

"Kemudian ketika teguran pertama nggak mempan, dilanjutkan yang kedua, dengan tata waktu yang berbeda-beda ini bisa lebih lama, kemudian ada sanksi denda. di sana dinyatakan. Kemudian berlanjut sampai ke pencabutan izin," kata Andono.

Masyarakat diminta ikut serta membantu menerapkan pengurangan sampah plastik ini. Dinas Lingkungan Hidup pun telah mensosialisasikan peraturan baru ini lewat media sosial, banner dan flyer.

"Sekarang ini kan udah era informatika kemudian juga era nya sudah gadget minded di sosial media kami yang followers nya sudah begitu banyak kami rilis topik tentang ini sejak dari 6 bulan yang lalu jadi ini sudah running informasinya, jadi ketentuan kantong belanja ramah lingkungan jadi ini bukan hanya tatap muka konvensional tapi kami sudah menggunakan teknik sosialisasi yang lebih kekinian sesuai dengan generasi Jakarta yang sekarang lebih milenial, jadi kita menggunakan media sosial yang ada itu satu," Andono menjelaskan.

Andono berharap, dengan diterapkannya Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 dengan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, sampah plastik di DKI Jakarta akan berkurang. Sehingga, tidak meninggalkan dampak negatif kepada generasi selanjutnya.

"Kita tidak ingin dicatat sebagai generasi yang membiarkan tanpa melakukan sesuatu. Kita ingin dengan peraturan ini kita menghasilkan karya yang positif untuk generasi mendatang," kata Andono.




(fem/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Jakarta Larang Kantong Kresek
Jakarta Larang Kantong Kresek
29 Konten
DKI Jakarta mulai 1 Juli memberlakukan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Masyarakat diminta menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads