Perihal Koper Bobol di Bandara, Bisa Dilacak dari CCTV

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perihal Koper Bobol di Bandara, Bisa Dilacak dari CCTV

- detikTravel
Kamis, 08 Nov 2012 20:32 WIB
Perihal Koper Bobol di Bandara, Bisa Dilacak dari CCTV
dok. Thinkstock
Jakarta - Koper rusak atau hilang sudah jadi keluhan umum di kalangan traveler. Kasus pembongkaran koper Agnes Monica memicu perhatian banyak pihak. Menurut Menhub, itu bisa dilacak melalui CCTV.

Pembobolan bagasi terbaru menimpa artis Agnes Monica. Menteri Perhubungan EE Mangindaan pun menanggapi kasus ini.

"Sekaligus kita tadi melihat bagaimana ruangan di sana, termonitor apa pun yang terjadi, dari CCTV. Sejak dia turun dari pesawat, di mana-mana, tidak ada itu. Tadi sudah kita lihat," kata Menhub EE Mangindaan saat ditanya soal pencurian bagasi dan apa sanksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menhub mengatakan hal ini saat inspeksi ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (8/11/2012). Sementara Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhub Bambang S Ervan menambahkan, sesuai dengan Kepmenhub Nomor 9/2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, bila ada penumpang pesawat yang kehilangan barang adalah tanggung jawab pengangkut penerbangan.

"Pengelola bandara tetap memonitor. Ada 776 CCTV (di Bandara Soekarno-Hatta) tersebar di berbagai titik. Untuk membuktikan bahwa bandara terproteksi di segala sudut. Apapun yang diperbuat terkait aktivitas di bandara dapat dimonitor," kata Bambang.

Bambang menambahkan, pengelola bandara berhak mengambil barang dalam koper bila ada benda mencurigakan di dalamnya. "Apabila ada yang dicurigai dari dalam koper, dia (pengelola bandara) berhak mengambil tanpa memberitahu pemiliknya," imbuh Bambang.

Dalam inspeksi kali ini, Menhub mengunjungi Terminal I Bandara Soekarno-Hatta. Menhub didampingi Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay diterima oleh Dirut PT AP II, Tri S Sunoko dan Senior GM AP II Cabang Soekarno-Hatta, Bram Baroto. Menhub sempat melihat ruang pemantau CCTV PT AP II Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya meninggalkan bandara.

Sebelumnya melalui Corporate Secretary PT AP II Trisno Heryadi mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, menyatakan bahwa kehilangan barang merupakan tanggung jawab pengangkut udara.

(/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads