Ini Sejarah Larangan Merokok di Pesawat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Sejarah Larangan Merokok di Pesawat

- detikTravel
Senin, 21 Jul 2014 12:20 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Saat ini sedang hangat berita mengenai salah seorang penumpang maskapai Citilink yang kedapatan merokok di pesawat. Sejak kapan sebenarnya merokok dilarang di pesawat?

Sebelum tahun 1998, merokok di pesawat bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Namun setelah itu, merokok di pesawat yang sedang terbang jadi tindakan yang bisa membuat Anda berakhir kena denda atau dipenjara.

Larangan merokok di pesawat bisa dibilang dipelopori oleh Amerika Serikat. Seperti ditengok dari situs Federal Register AS, Senin (21/7/2014) awalnya, ada larangan terbatas untuk merokok di pesawat tahun 1973 dari Civil Aeronautics Board (CAB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Federal Aviation Administration (FAA) pada tahun 1989 mengeluarkan larangan merokok di pesawat. Alasannya, semua benda yang mengeluarkan api bisa berbahaya bagi penerbangan. Disebutkan dalam peraturannya, semua pesawat dalam negeri maupun luar negeri harus memberi tahu penumpang bahwa merokok di pesawat merupakan tindakan terlarang.

Aturan ini akhirnya mulai diberlakukan secara luas kepada semua pesawat lokal dan asing yang terbang ke dan dari AS mulai tahun 1998. Larangan ini kemudian diperkuat dengan undang-undang federal dari kemenhub AS, Departemen of Transportation yang berlaku efektif mulai 4 Juni 2000.

Bahkan dalam peraturan juga disebutkan larangan ini bukan hanya berlaku saat pesawat sedang di udara tapi juga saat sedang berada di darat. Maskapai harus memberi tahu bahwa merokok saat masuk atau keluar pesawat juga dilarang.

Kemudian aturan ini digunakan oleh banyak maskapai baik yang domestik AS maupun yang luar negeri. Karena dinilai sangat positif, akhirnya aturan larangan merokok ini diadopsi oleh seluruh maskapai di dunia, termasuk di Indonesia.

Untuk Indonesia, aturan seperti ini diatur di UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dendanya sendiri bisa mencapai maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun.

(shf/shf)

Hide Ads