Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015. Total ada 19 hari libur dan 4 hari cuti bersama. Nah, kira-kira tangal berapa saja yang bisa Anda otak-atik untuk mengajukan cuti ke tempat kerja? Ayo kita simak bersama.
Hari kejepit bulan Januari sudah lewat, kita langsung saja ke bulan Februari. Tepat di tanggal 19, ada libur Tahun Baru Imlek. Tanggal 19 Februari 2015 jatuh di hari Kamis, berarti besoknya tanggal 20 Februari 2015 hari kejepit juga sebelum weekend. Hari itu bisa Anda manfaatkan juga untuk mengambil cuti dari kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan Juni, ada hari kejepit lagi, tapi kali ini jatuh di hari Senin, tanggal 1 Juni 2015, karena hari Selasa tanggal 2 Juni 2015 merupakan libur Hari Raya Waisak. Jika Anda mengambil cuti di hari tersebut, Anda bisa extend liburan dari long weekend sampai hari Rabu, baru masuk ke kantor lagi. Wah, asyik bukan?
Terakhir, Anda bisa ajukan cuti di hari Jumat, tanggal 25 September 2015. Mengapa? Karena Jumat adalah hari kejepit juga, setelah hari Kamis tanggal 24 September ada libur Hari Raya Idul Adha 1436 H. Anda bisa menikmati long weekend lagi jika mengambil cuti di tanggal tersebut.
Total ada 5 hari kejepit di tahun 2015 yang bisa Anda pertimbangkan untuk cuti demi bisa liburan lebih lama. Tapi ingat, setelah cuti, tetap masuk kembali ke kantor yah traveler. Selamat merencanakan liburan!
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Tak Lagi Jadi Menkeu, Sri Mulyani Sibuk Liburan ke Yogya
Kisah Pengkhianat Mataram, Makamnya Diinjak-injak Orang Setiap Hari
Desa Cantik Tempat El Rumi Melamar Syifa Hadju