Mau Bikin Paspor, Ini Yang Kamu Perlu Tahu

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Travel Highlight Rencana Liburan

Mau Bikin Paspor, Ini Yang Kamu Perlu Tahu

Kurnia Yustiana - detikTravel
Kamis, 08 Jan 2015 12:55 WIB
Paspor Republik Indonesia (Randy/detikTravel)
Jakarta - Paspor merupakan dokumen utama saat merencanakan liburan ke luar negeri. Paspor sudah seperti benda kunci. Jika ini adalah pertama kalinya kamu membuat paspor, ada beberapa hal yang harus diketahui.

Untuk membuat paspor tentunya ada langkah demi langkah yang harus diikuti. Agar langkah pembuatan paspor bisa lebih lancar, ada hal-hal penting yang harus Anda ketahui. Dirangkum oleh detikTravel, Kamis (8/1/2015), berikut hal-hal yang perlu diketahui saat akan membuat paspor:

1. Syarat pembuatan paspor

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan via online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi. Sebelum mengajukan pembuatan paspor, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan. Baik pembuatan online maupun datang langsung, syarat dokumennya sama.

"Persyaratan yang harus dibawa baik online maupun walk in (datang langsung-red) itu KTP, KK, akte kelahiran," ujar Chicco A Muttaqin, Kepala Bidang Pendaratan & Izin Masuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan kepada detikTravel.

Jika tidak punya akte kelahiran, Anda bisa membawa ijazah atau buku nikah. Untuk anak yang belum memiliki KTP, harus menyertakan KTP dan surat nikah orangtua.

2. Pengajuan pembuatan paspor

Jika persyaratan sudah lengkap, Anda tinggal memilih mau mengajukan permohonan secara online atau datang langsung. Kantor Imigrasi buka pukul 08.00-16.00 WIB. Pada jam istirahat pukul 12.00-13.00 tetap ada loket yang buka tetapi jumlahnya lebih sedikit.

Sebaiknya Anda datang menggunakan pakaian yang rapi karena di hari pertama Anda datang ke Kantor Imigrasi akan langsung dilakukan proses pengambilan foto dan wawancara.

Untuk pendaftar online maupun datang langsung, ketika ke Kantor Imigrasi harus sudah membawa semua dokumen asli yang dibutuhkan. Selain itu, Anda juga harus membawa fotokopi dokumen tersebut dengan ukuran kertas A4. Tidak perlu membawa map karena sudah disediakan di Kantor Imigrasi.

"Map sudah kita sediakan gratis. Jadi, masyarakat datang bawa persyaratan saja. Fotokopi dokumennya masing-masing 1 lembar," terang Chicco.

Jadi, ketika datang ke Kantor Imigrasi, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan Anda bisa langsung mengambil formulir serta nomor antrean. Untuk yang mendaftar via online tidak perlu mengisi formulir lagi. Bagi Anda yang mengajukan permohonan dengan datang langsung, sambil menunggu dipanggil, sebaiknya langsung mengisi formulir.

3. Foto, wawancara dan pembayaran paspor

Saat dipanggil, Anda akan masuk ke ruangan yang berisi loket-loket pelayanan pembuatan paspor. Di ruangan ini Anda akan difoto dan diwawancara. Saat wawancara Anda akan ditanya beberapa hal seperti tujuan pembuatan paspor dan data pribadi.

"Wawancara dilakukan untuk pengawasan dan pengecekan data, agar data yang dicetak itu benar," ujar Chicco.

Selesai pengambilan foto dan wawancara, Anda akan mendapat tanda bukti pembuatan paspor. Bagi Anda yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi, hal berikutnya yang harus dilakukan adalah membayar biaya administrasi. Bagi yang mengajukan pembuatan via online, Anda bisa langsung pulang.

Ada perbedaan waktu pembayaran bagi yang mengajukan pembuatan paspor secara online dan datang langsung. Bagi yang mendaftar online, pembayaran dilakukan setelah mengisi formulir di website dan mendapat email konfirmasi. Untuk yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung, pembayaran dilakukan setelah wawancara.

Besar biaya pembuatan pasporpun berbeda-beda yaitu Rp 155 ribu untuk paspor 24 halaman, Rp 355 ribu untuk paspor 48 halaman dan Rp 655 ribu untuk paspor elektronik. Ada beberapa hal yang membuat biaya paspor eletronik sedikit lebih mahal.

"Lebih mahal karena dalam paspor elektronik terdapat data biometrik pemegang. Dia juga mendapatkan fasilitas autogate di bandara," kata Chicco.

Pembayaran dilakukan melalui 3 cara yaitu lewat teller Bank BNI, atm BNI atau mesin Electronic Data Capture (EDC). Mesin EDC merupakan mesin gesek dan sementara hanya tersedia di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, lokasi lain akan segera menyusul. Orang yang punya kartu debit atau kartu kredit dengan logo tertentu seperti mastercard atau visa bisa bayar langsung di Kantor Imigrasi melalui mesin ini.

4. Pengambilan paspor

Untuk yang mengajukan pembuatan paspor via online, paspor bisa diambil 3 hari setelah wawancara. Sedangkan yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung, bisa mengambil paspor 3 hari setelah pembayaran.

Paspor bisa diambil pukul 13.00-16.00 WIB, bukan pagi hari. Anda tinggal membawa tanda bukti pembuatan paspor, mengambil nomor antrean dan menunggu di depan loket khusus pengambilan paspor.

(krn/aff)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Travel Highlight Rencana Liburan
Travel Highlight Rencana Liburan
18 Konten
Artikel Selanjutnya
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads