Menkum HAM Yasona H Laoly mengatakan turis yang mau berlibur akan mendapatkan bebas visa. Sedangkan orang asing yang mau bekerja, diberikan visa yang berbeda, yaitu visa kerja.
"Kita sudah punya aturan tentang hal itu dan melihat setiap izin visa yang masuk. Kalau yang resmi izin kerja, akan mendapat visa kerja," kata Yasonna dalam penandatanganan MoU Pemanfaatan Data Keimigrasian Dalam Rangka Akselerasi Pembangunan Kepariwisataaan dan Perjanjian Kerjasama Tentang Dukungan Data Keimigrasian Dalam Akselerasi Pembangunan Kepariwisataan di Gedung Sapta Pesona, Kemenpar, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/7/2016) petang kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal di Banten yang kasus tahun lalu ada laporannya. Kita cek mereka dapat izin kerja atau tidak. Di beberapa tempat ada orang yang dikhawatirkan menjadi pekerja ilegal bahkan berdagang, tapi angkanya dibilang besar-besaran. Itu adalah disinformasi yang sangat dilebih-lebihkan," paparnya.
Kemudian kasus di Halim bulan April 2016 kemarin. Yosana menjelaskan, kasus itu sudah diproses secara hukum. Setiap informasi yang diadukan masyarakat terkait pekerja tenaga asing ilegal akan dipelajari dan diinvestigasi oleh Timpora.
"Orang asing yang over stay dan visanya habis lalu bekerja, akan kita tindak sesuai undang-undang. Yang pasti dengan pembebasan visa, kita sama-sama membangun pariwisata Indonesia," pungkasnya. (aff/fay)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!