Mamalia laut yang baru-baru ini menjadi sorotan di Laut Maluku bukanlah cumi raksasa tapi paus sperma. Bangkai hewan ini telah diidentifikasi oleh tim riset dari KKP.
Dihimpun detikTravel dari situs resmi kkp.go.id, jumat (12/5/2017) paus seprma adalah mamalia laut terbesar dalam kelompok paus bergigi. Paus sperma miliki nama latin hyseter macrocephalus punya ukuran yang sangat besar, kira-kira sekitar 12 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kalau diperhatikan, bentuk kepala paus sperma berbeda dengan yang lainnya. Jika paus yang lain berbentuk lonjong, paus sprema memiliki kepala yang berbentuk kotak.
Di dalam kepalanya yang berbentuk kotak itu terdapat organ yang bernama spermaceti. Spermaceti ini biasanya digunakan oleh industri kecantikan sebagai kosmetik. Karena spermaceti tidak memiliki rasa atau bau.
Itulah kenapa pada jaman dulu perburuan paus sperma sangat populer, seperti yang ada di film Moby Dick. Spermaceti ini diberi harga tinggi oleh industri-industri kosmetik seperti parfum, lilin dan salep.
Hewan besar ini bernapas dengan menggunakan paru-paru. Itu sebabnya paus sperma masuk ke dalam golongan mamalia laut.
Paus sperma menahan napas dan menyelam sampai kedalaman 1.000 meter untuk mencari cumi-cumi sebagai makanannya. Mereka akan menahan napas sampai sekitar 90 menit dan kembali lagi ke permukaan untuk bernapas.
![]() |
Mereka akan berpindah dari satu perairan ke perairan lain untuk mencari laut yang lebih hangat. Biasanya mereka akan tinggal di perairan tropis dan subtropis.
Bangkai paus sperma yang ada di Maluku sementara ini akan dibiarkan seperti itu untuk keperluan identifikasi. Nantinya bangkai mamalia laut ini akan ditenggelamkan ke dalam laut dan mengalami pembusukan secara alami.
Karena paus sperma adalah makhluk yang dilindungi berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penangkapan paus untuk dimanfaatkan dagingnya, baik dalam keadaan hidup maupun mati serta dalam bentuk bagian-bagiannya, sama sekali tidak diperbolehkan, dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (bnl/fay)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour