Kemenpar Terima Keberadaan Airbnb Tapi dengan Catatan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kemenpar Terima Keberadaan Airbnb Tapi dengan Catatan

Bona - detikTravel
Jumat, 22 Des 2017 07:55 WIB
Kemenpar Terima Keberadaan Airbnb Tapi dengan Catatan
Jumpa pers akhir tahun 2017 (Bonauli/detikTravel)
Jakarta - Digitalisasi pariwisata dan sharing economy adalah keniscayaan. Platform pemesanan akomodasi online membantu pariwisata, tapi mesti ada standarnya.

"Kenapa pariwisata bisa naik 24 persen? Karena kita Go Digital. Karena lifestyle kontennya digital," kata Menpar Arief Yahya dalam jumpa pers akhir tahun 2017, di Gedung Sapta Pesona, Kemenpar, Jakarta, Kamis (21/12/2017) petang.

Situs pemesanan akomodasi non hotel seperti Airbnb sempat jadi perdebatan. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sempat merasa keberatan bahkan minta situs itu diblokir. Namun pemerintah menerima Airbnb.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BACA JUGA: PHRI Minta Situs Akomodasi Non Hotel Diblokir

BACA JUGA: Terkait Airbnb dan PHRI, Ini Tanggapan Menpar

"Bagaimana dengan Airbnb? Kita terima Airbnb, namun ada beberapa catatan. Yang paling menonjol adalah berapa lama rumah tersebut boleh disewakan? Ada yang 90-180 hari. Di Singapura, penyewaan rumah di Airbnb tidak boleh kurang dari 3 bulan," ungkap Menpar.

Saat ini, Kemenpar sudah menyediakan bookingina.com. Platform ini mengumpulkan berbagai hotel dan restoran gabungan yang tergabung di bawah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk sama-sama menjual dan menerapkan sharing economy.

"Ada beberapa hal yang jadi regulasi OTA, pertama regulasi coverage dengan pilihan country wide. Kedua, lama rental harus 180 hari kalau tempat atau daerah tersebut tidak punya hotel. Kemudian soal pajak, pilihannya no tax atau tanpa pajak. Keempat saat permit, pilihan yang kita berikan no register. Yang keempat ini standar, kalau ada hotel di daerah itu, rumah yang mau disewakan nggak perlu standarisasi, tapi kalau tak ada hotel diberi standar layaknya hotel," jelas Menpar. (bnl/fay)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads