Biar acara liburan kamu tahun ini makin oke, tidak ada salahnya merencanakan lebih dulu. Momen cuti bersama dan tanggal merah pun bisa kamu manfaatkan untuk liburan di luar minta cuti untuk memanfaatkan hari terjepit.
Diketahui, ada 16 tanggal merah dan 5 hari cuti bersama di tahun 2018. Dihimpun detikTravel, Kamis (18/1/2018), berikut daftar tanggal liburan dan strateginya dari bulan Januari hingga Desember 2018:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1 Januari (Senin) : Tahun Baru 2018 Masehi. Long weekend 3 hari
Februari
16 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili. Long weekend 3 hari
Maret
17 Maret (Sabtu): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret (Jumat): Wafat Isa Al Masih. Long weekend 3 hari.
April
14 April (Sabtu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Mei
1 Mei (Selasa): Hari Buruh Internasional. Ada hari kejepit, Senin 30 April, bisa ambil cuti supaya dapat libur 4 hari
10 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih. Ada hari kejepit, Jumat 11 Mei, bisa ambil cuti supaya dapat libur 4 hari.
29 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2562. Ada hari kejepit, Senin 28 Mei, bisa ambil cuti supaya dapat libur 4 hari.
Juni
1 Juni (Jumat): Hari Lahir Pancasila. Long weekend 3 hari
15-16 Juni (Jumat-Sabtu): Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah
13-14 Juni dan 18-19 Juni: Cuti bersama, total ada 7 hari libur Lebaran.
Agustus
17 Agustus (Jumat): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Long weekend 3 hari.
22 Agustus (Rabu): Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah. Bisa ambil cuti 2 hari sebelumnya. Digabung dengan long weekend Kemerdekaan, bisa dapat libur 6 hari!
September
11 September (Selasa): Tahun Baru Islam 1440 Hijriah. Ada hari kejepit, Senin 10 September, bisa ambil cuti supaya dapat libur 4 hari.
November
20 November (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW. Ada hari kejepit, Senin 19 November, bisa ambil cuti supaya dapat libur 4 hari.
Desember
24 Desember: cuti bersama
25 Desember: Hari Raya Natal. Dengan cuti bersama ini ada libur 4 hari.
Dari semua jadwal liburan, strategi paling asyik adalah menggabung libur Hari Kemerdekaan dan Idul Adha. Dengan bantuan cuti 2 hari, bisa dapat libur sampai 6 hari.
Kita bisa lebih lama bersilaturahmi dengan keluarga jelang Idul Adha. Atau kalau tidak, kita bisa menjelajah Indonesia dan ke luar negeri. Simak infografis berikut ini biar lebih jelas. Yuk, rencanakan liburan tahun ini lebih awal!
![]() |
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum