Namun rupanya, aktivitas yang dianggap lumrah oleh penumpang itu rupanya termasuk hal yang keliru. Dengan kata lain tak sesuai dengan aturan keselamatan penerbangan.
Menurut penjelasan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengaktifkan handphone atau apapun yang bisa berakibat menggangu persinyalan dan baru bisa dilakukan setelah penumpang sampai di terminal, bukan saat pesawat selesai landing.
"Masing-masing negara berbeda-beda. Ada yang begitu landing boleh dinyalakan, ada yang tidak boleh, tergantung oleh masing-masing level of safety. Kalau di Indonesia sejak dulu ya aman kalau sudah sampai building (terminal)," ungkap Agus kepada detikTravel di kantornya, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Ini garis besar yang ingin kita sampaikan bahwa di dalam pesawat terbang semua yang diatur untuk melindungi penumpang. Ada beberapa keterbatasan, di dalam penerbangan inilah yang kita batasi dengan regulasi agar penumpang aman," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaiknya tindakan itu bisa ditahan sejenak oleh penumpang hingga sampai memasuki gedung terminal bandara. Bukan tanpa alasan, meskipun pesawat sudah mendarat, sinyal ponsel tetap bisa berpotensi menganggu komunikasi antara pilot dengan pihak pengatur lalu lintas udara di bandara (ATC).
Penggunaan ponsel akan mengakibatkan benturan gelombang elektromagnetik dan menimbulkan noise yang mengganggu sistem telekomunikasi pesawat. Hal ini pula yang membuat pilot mengalami kesulitan untuk mendengar dengan jelas instruksi dari ATC.
Itulah alasannya mengapa awak kabin selalu meminta para penumpang agar menyalakan ponselnya setelah tiba di dalam gedung. (idr/msl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol