Alasannya adalah agar memudahkan mata penumpang untuk melihat situasi di luar pesawat ketika terjadi hal yang darurat. Kemudian, hal ini juga dilakukan agar lampu petunjuk di lantai kabin bisa terlihat.
"Penjelasannya kurang lebih begini, jadi jika pesawat tiba-tiba mengalami masalah dan harus mendarat secara darurat, maka lampu petunjuk evakuasi di lantai kabin bisa terlihat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso saat berbincang dengan detikcom belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika lampu di dalam kabin tetap dinyalakan, lanjut Agus, dan pesawat mengalami keadaan darurat, maka penumpang akan kesulitan untuk melihat situasi yang ada di sekitar pesawat.
"Itu karena mata butuh waktu untuk beradaptasi terhadap perbedaan intensitas cahaya. Oleh sebab itu lampu tersebut dimatikan dengan tujuan agar memudahkan proses keselamatan selama penerbangan," jelasnya.
Selain lampu petunjuk evakuasi, di dalam kabin pesawat juga terdapat lampu petunjuk lainnya yang patut diperhatikan, seperti lampu petunjuk dilarang merokok dan mengenakan sabuk pengaman.
Kedua lampu petunjuk tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Lampu tanda dilarang merokok memberi tahu seisi pesawat untuk tidak merokok di dalam pesawat. Sedangkan lampu tanda mengenakan sabuk pengaman, agar para penumpang memakai sabuk yang berada di tempat duduknya.
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan