Hal tersebut disampaikan Corporate Communication Departement Head Angkasa Pura I, Awaluddin. Peristiwa penumpang pesawat Batik Air yang nge-vape di pesawat Batik Air, pada Rabu (9/5) kemarin, diharapkan tidak terulang kembali.
"Aturan sudah sangat jelas, sudah ada undang-undangnya juga. Merokok, termasuk rokok elektrik dilarang di dalam pesawat," katanya kepada detikTravel, Jumat (11/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awaluddin mengimbau, naik pesawat ada etikanya. Etika untuk mematuhi peraturan dan menghargai penumpang lain.
"Kami mengimbau dari sisi etika. Pesawat itu kan kabinnya kecil, kalau ada asap pasti terganggu. Itu menganggu penerbangan dan juga menganggu penumpang lain," terang Awaluddin.
"Semua maskapai melarang merokok di dalam pesawat," tegasnya. (wsw/aff)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang
Status Global Geopark Danau Toba di Ujung Tanduk