Seperti dilihat detikTravel dari Reuters, Sabtu (16/6/2018) kebijakan ini akan dikeluarkan pada pertengahan tahun 2019 dalam rangka 'China New Zealand Year of Tourism'. Dana pajak turis ini diperuntukkan pada sektor infrastrukur di wilayah laut pasifik selatan.
Jumlah dana yang harus dibayar turis adalah NZD 35, atau setara dengan Rp 342 ribu. Biaya ini akan dibayarkan turis pada saat mendaftarkan visa atau bentuk tanda masuk wilayah Selandia Baru lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Mulai Januari 2019, Turis yang Tinggalkan Jepang Harus Bayar Pajak
Menurut Menteri Pariwisata Selandia Baru, Kelvin Davis, menyatakan ini merupakan kontribusi untuk membangun infrastruktur Selandia Baru yang lebih baik.
"Ini adalah adil saat mereka (turis) membuat kontribusi kecil sehingga kita dapat membantu menyediakan infrastruktur yang mereka butuhkan dan menjaga alam untuk dinikmati pengunjung," ujarnya.
Dalam beberapa tahun ini, pariwisata di Selandia Baru mengalami lonjakan yang cukup signifikan serta membantu perekonomian negaranya. Namun, tidak dibarengi oleh infrastruktur yang memadai. Penduduk lokal seringkali mengeluh tentang tempat alam Selandia Baru yang sesak dan penuh orang serta sampah berserakan.
Menurut Kementerian Bisnis, Inovasi dan Ketenagakerjaan Selandia Baru, wisatawan yang datang naik 30 persen sejak tahun 2015 menjadi 3,8 juta orang setiap tahunnya sampai bulan April. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah setempat mengharapkan pemasukan 57 juta NZD sampai 80 juta NZD (Rp 557-773 miliar) per tahun untuk menunjang infrastruktur Selandia Baru.
(sna/aff)
Komentar Terbanyak
Pariwisata Indonesia Kalah Pamor dari Malaysia, Masalahnya Bukan di Angka tapi...
Turis Lebih Tertarik ke Malaysia, Indonesia Tidak Kalah Indah tapi...
Perang Dagang Jilid Dua: AS Larang Maskapai China Lewat Langit Rusia!