Pendakian Gunung Semeru begitu digemari saat libur dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Kuota pendakian tanggal 15-18 Agustus 2018 pun sudah penuh. Para pendaki ini biasanya akan melangsungkan upacara pengibaran bendera tepat tanggal 17 Agustus 2018 nanti.
Namun, upacara bendera tidak boleh dilakukan di Puncak Mahameru, karena alasan keselamatan. Pendakian kini memang dibatasi sampai Kalimati saja. Walaupun begitu, rupanya masih saja ada pendaki yang melanggar, nekat naik sampai ke puncak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upacara bendera hanya boleh dilakukan di Ranu Kumbolo, Ranupani maupun Kalimati. Upacara di 3 titik tersebut memang diperbolehkan.
"Kalau upacara biasanya mereka di Ranukumbolo. Batas pendakian sampai Kalimati, kadang masih ada yang nekat di Mahameru, itu kita larang keras," ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (BB TNBTS), John Kennedie kepada detikTravel via telepon, Rabu (11/7/2018).
Dari informasi yang dikumpulkan detikTravel, sejak tahun 2012, status Gunung Semeru dinyatakan Waspada atau Level 2. Tak jarang erupsi kecil terjadi di puncaknya, dengan batu-batu pijar dan gas beracun. Itu sangat membahayakan nyawa para pendaki.
BACA JUGA: Mengapa Pendakian Gunung Semeru Tidak Boleh Sampai ke Puncak?
Pihak BB TNBTS pun mengerahkan personel untuk berjaga-jaga agar tak ada pendaki yang melanggar aturan.
"Kita dari teman kepolisian, komunitas, stand by semua. Tim taman nasional ada 50 orang semua kumpul," tuturnya.
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum