Kasus tour leader Erwin yang meninggalkan tamu di Maroko, serta kasus tour leader perempuan hijaber IW, adalah puncak gunung es dari masalah open trip merangkap tour leader. Secara aturan, hal ini pun tidak dibenarkan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Indonesian Tour Leader Association (ITLA), Tetty DS Ariyanto dalam diskusi yang juga dihadiri Wakil Ketua Umum ASTINDO Rudiana, di Plaza Timor, Jakarta, Senin (30/7/2018). Aturan soal ini ada di Keputusan Menteri No 82/MPPT-88.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tour leader adalah pengatur wisata, sedangkan tour guide adalah pramuwisata. Tugas ini tidak boleh dicampur dan dilakukan oleh orang yang sama.
Menurut Tetty dalam pasal 5 Kepmen No 82/MPPT-88 disebutkan kalau pramuwisata atau tour guide tidak boleh menjual paket wisata. Padahal banyak orang jualan open trip online merangkap pemandunya.
"Pramuwisata dalam melaksanakan tugasnya dilarang melaksanakan kegiatan usaha Biro Perjalanan Umum sebagaimana dimaksud dalah Kepmen Parpostel No KM 96/HK101/MPPT-87," kata Tetty.
Tetty mengingatkan agar para traveler memastikan legalitas usaha dari orang yang menawarkan paket open trip murah. Karena ketika melakukan usaha komersil, ada aturan profesi yang mengikatnya. Jangan tergiur harga murah.
"Kalau dia tour leader profesional, langkah pertama dia harus jadi anggota ITLA. Karena ada kode etik dan pembinaannya. Dia harus punya sertifikasi," kata Tetty. (bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum