"Open trip itu kan awalnya co-sharing. Kalau jadi bisnis, dia mesti masuk jadi travel agent," kata Robert Moningka, VP Human Capital, R&D Indonesian Tour Leader Association (ITLA), dalam diskusi di Plaza Timor, Senin (30/7/2018).
Dengan menjadi travel agent, pelaku usaha open trip terikat dengan aturan dan legalitas usahanya menjadi jelas. Mereka akan memiliki sertifikasi usaha yang artinya tunduk pada aturan usaha wisata yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa hal itu penting? Karena jika terjadi kasus seperti tour leader Erwin yang meninggalkan turis di Maroko, atau tour leader hijaber IW, wisatawan sebagai konsumen tidak ada yang melindungi.
Dalam kesempatan yang sama, Waketum ASTINDO, Rudiana mengatakan para traveler jangan ragu mengecek izin usaha open trip yang memang bersifat komersil. Kalau perizinan tidak ada, jangan coba-coba memakai jasanya.
"Teliti sebelum membeli. Adalah hak wisatawan untuk mengecek open trip. Kalau yang konvensional ketika ada masalah bisa didatangi kantornya. Kalau yang online bagaimana?" kata Rudiana. (bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol