Awas! Dilarang Merokok dan Menyalakan Api di TN Komodo

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Awas! Dilarang Merokok dan Menyalakan Api di TN Komodo

Afif Farhan - detikTravel
Jumat, 10 Agu 2018 19:45 WIB
Pulau Padar, salah satu keindahan di Taman Nasional Komodo (Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta - Buntut kebakaran di Gili Lawa, Taman Nasional (TN) Komodo kembali mengingatkan wisatawan. Dilarang merokok dan menyalakan api, serta ada denda yang besar!

Rabu (1/8) kemarin, bencana terjadi di TN Komodo. Tepatnya di Gili Lawa, suatu pulau yang indah terjadi kebakaran hebat. Api membumihanguskan padang savananya yang indah.

BACA JUGA: Gili Lawa Taman Nasional Komodo Kebakaran, Ini Kronologinya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, pelaku atas kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan Polres Manggarai Barat. Namun agar kebakaran tidak terjadi lagi di TN Komodo, pihak taman nasionalnya kembali mengingatkan wisatawan agar menjaga sikap.

Dilihat detikTravel dari Facebook Kantor Balai Taman Nasional Komodo, Jumat (10/8/2018) pihak taman nasionalnya memposting semacam edaran pemberitahuan. Isinya, larangan merokok, membuat api unggun atau menyalakan api di dalam TN Komodo.



Terlihat jelas, ada tulisan 'Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M'.

Berikutnya juga ada tulisan berbunyi 'Barang siapa karena kelalaiannya telah menimbulkan kebakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M'.

BACA JUGA: Buntut Kebakaran Gili Lawa, Wisatawan Akan Dibatasi di Taman Nasional

Kebakaran di Gili Lawa seharusnya menjadi peringatan keras. Agar para pengunjung yang datang ke taman nasional, untuk menaati segala peraturan dan menjaga lingkungan setempat. Selain itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga ingin membatasi jumlah wisatawan yang masuk ke taman nasional, supaya ekosistem di dalam taman nasionalnya tetap terjaga. (aff/aff)

Hide Ads