Rabu (1/8) kemarin, bencana terjadi di TN Komodo. Tepatnya di Gili Lawa, suatu pulau yang indah terjadi kebakaran hebat. Api membumihanguskan padang savananya yang indah.
BACA JUGA: Gili Lawa Taman Nasional Komodo Kebakaran, Ini Kronologinya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikTravel dari Facebook Kantor Balai Taman Nasional Komodo, Jumat (10/8/2018) pihak taman nasionalnya memposting semacam edaran pemberitahuan. Isinya, larangan merokok, membuat api unggun atau menyalakan api di dalam TN Komodo.
Terlihat jelas, ada tulisan 'Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M'.
Berikutnya juga ada tulisan berbunyi 'Barang siapa karena kelalaiannya telah menimbulkan kebakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M'.
BACA JUGA: Buntut Kebakaran Gili Lawa, Wisatawan Akan Dibatasi di Taman Nasional
Kebakaran di Gili Lawa seharusnya menjadi peringatan keras. Agar para pengunjung yang datang ke taman nasional, untuk menaati segala peraturan dan menjaga lingkungan setempat. Selain itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga ingin membatasi jumlah wisatawan yang masuk ke taman nasional, supaya ekosistem di dalam taman nasionalnya tetap terjaga. (aff/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Hutan Amazon Brasil Diserbu Rating Bintang 1 oleh Netizen Indonesia