Jangan Ambil Lagi Pasir dan Kerang! Ini Aturan yang Melarangnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jangan Ambil Lagi Pasir dan Kerang! Ini Aturan yang Melarangnya

Bona - detikTravel
Minggu, 09 Sep 2018 16:22 WIB
Foto: Kerang yang disita di Bandara Komodo (dok Istimewa/ Gapura Angkasa)
Jakarta - Pengambilan pasir atau kerang untuk jadi suvenir, rupanya jadi tindak pelanggaran. Dilindungi pemerintah, ini peraturannya.

Dari informasi yang diterima detikTravel, di Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT banyak sekali turis yang membawa pasir dan kerang untuk dijadikan suvenir. Tahukah traveler, kalau melakukan aksi ini adalah pelanggaran di mata hukum?

"Ini jelas kerang kima. Kerang ini, yang cangkangnya ada di gambar itu, adalah hewan dilindungi, termasuk dalam endangered species, atau masuk dalam IUCN red list," ujar Novi Susetyo Adi, Peneliti Muda Bidang Oseanografi Terapan Pusat Riset Kelautan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepada detikTravel, Sabtu (8/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia kima ini termasuk hewan yang dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. Indonesia sendiri juga terikat suatu konvensi international yang melarang perdagangan endangered species (termasuk kima ini), yaitu konvensi CITES.

Kima sendiri punya tugas penting bagi ekosistem laut. Secara ekologi kima adalah bagian dari ekosistem terumbu karang.

"Fungsinya secara ekologis adalah sebagai shelter (tempat berlindung) ikan-ikan karang," ungkap Novi.



Tak hanya kima, dari foto juga terlihat karang bercabang. Karang ini berukuran kecil dan kerap jadi suvenir dari pantai.

"Intinya hampir sama dengan kima tadi. Beberapa spesies karang juga masuk dalam IUCN red list dan juga masuk ke dalam daftar appendix CITES," ungkap Novi.



Selain kerang dan karang, pasir juga jadi suvenir saat berkunjung ke pantai. Apalagi Pantai Pink yang punya pasir cantik.

"Pengambilan pasir pantai ini bisa dikaitkan dengan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan, misal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup," tambah Novi.

Hilangnya pasir, mematikan atau mengganggu kima, membawa karang berarti akan mengganggu atau bahkan mematikan fungsi-fungsi ekologis dari mereka. Hal ini akan berdampak pada rusaknya alam dan hilangnya ekosistem laut. (bnl/wsw)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Stop Ambil Pasir Pantai!
Stop Ambil Pasir Pantai!
14 Konten
Duh, kelakuan turis yang satu ini jangan ditiru, mengambil pasir pantai dan kerang. Pasir pantai bukan oleh-oleh untuk dibawa pulang. Apalagi kerang-kerang alami yang ada. Habitat pantai bisa rusak!
Artikel Selanjutnya
Hide Ads