Dari informasi yang diterima detikTravel, di Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT banyak sekali turis yang membawa pasir dan kerang untuk dijadikan suvenir. Tahukah traveler, kalau melakukan aksi ini adalah pelanggaran di mata hukum?
"Ini jelas kerang kima. Kerang ini, yang cangkangnya ada di gambar itu, adalah hewan dilindungi, termasuk dalam endangered species, atau masuk dalam IUCN red list," ujar Novi Susetyo Adi, Peneliti Muda Bidang Oseanografi Terapan Pusat Riset Kelautan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepada detikTravel, Sabtu (8/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kima sendiri punya tugas penting bagi ekosistem laut. Secara ekologi kima adalah bagian dari ekosistem terumbu karang.
"Fungsinya secara ekologis adalah sebagai shelter (tempat berlindung) ikan-ikan karang," ungkap Novi.
Tak hanya kima, dari foto juga terlihat karang bercabang. Karang ini berukuran kecil dan kerap jadi suvenir dari pantai.
"Intinya hampir sama dengan kima tadi. Beberapa spesies karang juga masuk dalam IUCN red list dan juga masuk ke dalam daftar appendix CITES," ungkap Novi.
Selain kerang dan karang, pasir juga jadi suvenir saat berkunjung ke pantai. Apalagi Pantai Pink yang punya pasir cantik.
"Pengambilan pasir pantai ini bisa dikaitkan dengan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan, misal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup," tambah Novi.
Hilangnya pasir, mematikan atau mengganggu kima, membawa karang berarti akan mengganggu atau bahkan mematikan fungsi-fungsi ekologis dari mereka. Hal ini akan berdampak pada rusaknya alam dan hilangnya ekosistem laut. (bnl/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum