"Pemkab (Gunungkidul) juga harus menghentikan semua proses pembangunan yang di sana, dan dilakukan penyegelan seluruh aktivitasnya," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta Halik Sandera, Selasa (11/9/2018).
Halik yakin pemilik peternakan ayam tersebut belum mengantongi analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan IMB. Kalaupun pemilik mengantongi izin, hal tersebut patut dipertanyakan karena Geopark Gunung Sewu adalah kawasan lindung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Rugi Besar Jika Status UNESCO Dicabut dari Geopark Gunung Sewu
Menurut Halik, pihaknya telah mendapat informasi beberapa bukit di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Gunungkidul, hilang rata dengan tanah. Sementara bangunan berupa kandang ayam berdiri di kawasan tersebut.
"Informasinya sudah ada beberapa bukit yang kemudian sudah hilang. Artinya ada kerusakan bukit karst, atau (kerusakan) kawasan bentang alam itu yang sudah terjadi," pungkas Halik.
(aff/aff)












































Komentar Terbanyak
Wanita Palembang Nekat Nyamar Jadi Pramugari, Batik Air Buka Suara
Koster Tepis Bali Sepi, Wisman Naik, Domestiknya Saja yang Turun
Melawai Plaza: Markas Perhiasan Jakarta yang Melegenda Itu Tak Lagi Sama