"Pemkab (Gunungkidul) juga harus menghentikan semua proses pembangunan yang di sana, dan dilakukan penyegelan seluruh aktivitasnya," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta Halik Sandera, Selasa (11/9/2018).
Halik yakin pemilik peternakan ayam tersebut belum mengantongi analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan IMB. Kalaupun pemilik mengantongi izin, hal tersebut patut dipertanyakan karena Geopark Gunung Sewu adalah kawasan lindung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Rugi Besar Jika Status UNESCO Dicabut dari Geopark Gunung Sewu
Menurut Halik, pihaknya telah mendapat informasi beberapa bukit di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Gunungkidul, hilang rata dengan tanah. Sementara bangunan berupa kandang ayam berdiri di kawasan tersebut.
"Informasinya sudah ada beberapa bukit yang kemudian sudah hilang. Artinya ada kerusakan bukit karst, atau (kerusakan) kawasan bentang alam itu yang sudah terjadi," pungkas Halik.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit