Tanda Tanya Regulasi Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tanda Tanya Regulasi Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu

Usman Hadi - detikTravel
Jumat, 21 Sep 2018 16:25 WIB
Foto: Sekda DIY, Gatot Saptadi (Usman Hadi/detikTravel)
Yogyakarta - Pembangunan peternakan ayam di kawasan Geopark Gunung Sewu masih jadi polemik. Khususnya, soal perizinan.

Sekda DIY, Gatot Saptadi, angkat suara terkait polemik pembangunan peternakan ayam seluas 20 hektare di kawasan Geopark Gunung Sewu Gunungkidul. Gatot mengatakan, apapun alasannya pengelola peternakan harus melengkapi IMB dan dokumen Amdal.

"Terkait dengan pembangunan itu kan kuncinya ada di proses perizinan. Perizinan pegangannya adalah regulasi yang dikeluarkan, entah itu regulasi pemerintah daerah, regulasi pemerintah pusat. Kalau konsisten ya itu kita pegang," katanya di DPRD DIY, Kamis (20/9/2018) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembangunan peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas memang menjadi polemik. Sebab, peternakan ayam berlokasi di Desa Pacarejo, Semanu, Gunungkidul tersebut berada di kawasan geopark dan belum memiliki IMB maupun dokumen Amdal.

"Saya yakin kalau Amdal belum dibuat maka IMB belum keluar. Kalau IMB belum keluar sudah boleh belum pembangunan? Namanya IMB kan izin mendirikan bangunan," jelas Gatot.

Saat ditanya apakah perlu pembangunan peternakan ayam dihentikan sementara, Gatot enggan menjawab. Menurutnya, yang berhak menghentikan proses pembangunan adalah Pemkab Gunungkidul, bukan Pemda DIY.

"Itu kewenangan kabupaten (untuk menyetop pembangunan). Karena porsi perizinan ada di kabupaten," ungkapnya.

BACA JUGA: Ini Aturan Perda Soal Peternakan yang Jadi Polemik di Gunung Sewu

Selanjutnya, Gatot penilai sejumlah pihak harus melihat regulasi termasuk perda RTRW di Gunungkidul untuk mengurai polemik tersebut. Apakah perda RTRW memang memperbolehkan peternakan ayam dibangun di kawasan geopark.

"Kalau aturannya (perda RTRW) boleh monggo (silakan). Berarti saya yakin mungkin itu di dalam tata ruang juga 'abu-abu', dalam arti benar-benar full untuk geopark atau bagian dari geopark yang boleh dibangun," ujarnya.

Meski demikian Gatot memberikan catatan. Jika perda RTRW Gunungkidul memperbolehkan peternakan ayam berdiri di area geopark, maka pihak pengelola tetap harus melengkapi IMB dan Amdal, serta tidak mengubah bukit-bukit karst di sana.

"Saya cuma mendefinisikan bahwa yang namanya karst itu intinya tidak boleh dilakukan perubahan morfologi," pungkas Gatot. (aff/aff)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Geopark Gunung Sewu Terancam
Geopark Gunung Sewu Terancam
44 Konten
Kelestarian Geopark Gunung Sewu yang mencakup wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur terancam. Sebabnya pembangunan peternakan ayam, yang menghancurkan bukit karst pun nanti limbahnya.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads