Polemik peternakan ayam di kawasan Geopark Gunung Sewu di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Gunungkidul jadi perbincangan para traveler dan pegiat lingkungan. Bagaimana bisa di kawasan geopark resmi UNESCO dibangun sebuah peternakan ayam.
Lokasi peternakan ini dekat dengan objek wisata Kalisuci dan Gua Jomblang. Namun Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan peternakan ayam PT Widodo Makmur Unggas tidak menyalahi Perda RTRW, hanya saja IMB dan Amdal belum diurus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pasal 29 huruf b menyebutkan kawasan karst Gunungkidul ditetapkan seluas 80.704 hektar meliputi Kecamatan Ponjong, Semanu, Girisubo, Rongkop dan Tepus. Sebagai informasi, Kecamatan Semanu di Gunungkidul terdiri dari 5 desa yaitu Semanu, Ngeposari, Pacarejo, Candirejo, Dadapayu.
Dalam Pasal 31 huruf c dan huruf e Semanu juga menjadi kawasan suaka margasatwa kelelawar dan flora fauna khas gua karst dan juga situs megalitik Semanu Kidul. Kemudian dalam Pasal 33 huruf b nomor 6 ada penetapan kawasan lindung geologi yaitu kawasan Kalisuci di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu.
Artinya, peternakan ayam yang jadi polemik ini memang dekat dengan objek wisata Kalisuci. Lantas apakah boleh ada peternakan di kawasan tersebut?
Ternyata boleh. Dalam Pasal 37 ayat (5) huruf a,b dan d dijelaskan adanya kawasan peternakan di Kecamatan Semanu meliputi peternakan sapi potong, penggemukan sapi potong dan kambing dan peternakan unggas. Dalam Perda tidak dijelaskan di kawasan desa sebelah mana peternakan ini boleh dibangun, hanya disebutkan Kecamatan Semanu.
![]() |
Dalam Pasal 41 ayat (3) juga dijelaskan Kecamatan Semanu juga punya kawasan wisata yaitu Desa Wisata Dusun Mojo, Desa Ngeposari dan Desa Budaya Semanu. Sedangkan ayat (5) huruf a menegaskan ada kawasan minat khusus segmen karst Kalisuci di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu sebagai kawasan eko wisata.
Masalahnya, Perda ini dibuat tahun 2011. Dari aturan Perda, kita bisa melihat bahwa fungsi lahan untuk konservasi, wisata dan ekonomi tumpang tindih di Kecamatan Semanu. Tidak jelas mana yang jadi prioritas pemkab.
Sedangkan dokumen yang diperoleh detikTravel, Perda Pembentukan Pengelola Gunung Sewu UNESCO Global Geopark baru disahkan 24 Mei tahun 2017 lewat Perda No 24/2017, alias 6 tahun kemudian. Apakah tidak ada penyesuaian yang lebih pro lingkungan? (fay/fay)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan