Kandang Ayam di Geopark, Pemkab Gunungkidul Dianggap Langgar Aturan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kandang Ayam di Geopark, Pemkab Gunungkidul Dianggap Langgar Aturan

Usman Hadi - detikTravel
Rabu, 13 Feb 2019 14:30 WIB
Jumpa pers di Kantor Walhi Yogyakarta soal kandang ayam di Geopark Gunung Sewu (Usman Hadi/detikTravel)
Yogyakarta - Soal pembangunan kandang ayam di kawasan Benteng Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu, Gunungkidul masih berlanjut. Ini tanggapan keras dari Walhi Yogyakarta.

Pemkab Gunungkidul dinilai melanggar aturan, karena membiarkan pembangunan breeding farm broiler di Kawasan Benteng Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Gunungkidul. Sebab, lokasi pembangunannya berada di kawasan lindung karst.

"Kami menganggap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah melanggar aturannya sendiri dalam hal perlindungan dan pengelolaan Kawasan Banteng Alam Karst Gunung Sewu," ujar Direktur Walhi Yogyakarta, Halik Sandera di kantornya, Rabu (23/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunungkidul, wilayah Kecamatan Semanu dan Tanjungsari yang menjadi lokasi pembangunan breeding farm broiler telah ditetapkan sebagai kawasan lindung karst.

Ketentuan tersebut tertera pada pasal 33 huruf a di Perda No 6 tersebut. Perda itu juga mewajibkan untuk mempertahankan ekosistem dan melestarikan keunikan bentukan eksokarst dan endokarst, serta memadukan pengelolaan kawasan lindung geologi.

"Hal-hal tersebut seharusnya menjadi perhatian Pemkab Gunungkidul. Bahwa kawasan lindung geologi merupakan kawasan wajib dilindungi dan untuk tidak diubah benteng alamnya karena mempunyai bentukan yang khas," tutur Halik.

Tak hanya itu, lanjut Halik, PT Widodo Makmur Unggas yang memprakarsai breeding farm broiler di kawasan Geopark Gunung Sewu juga belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sementara draf Amdal yang disusun juga janggal.

"(Draf) Amdal hanya membahas rencana pembangunan blok 3 dan blok 4. Sedangkan di sisi yang lain telah dilakukan konstruksi atau pembangunan sebanyak 21 kandang (dari total 24 kandang), dengan 12 kandang sudah operasional," paparnya.

(Usman Hadi/detikTravel)(Usman Hadi/detikTravel)
Menurutnya, kajian lingkungan hidup dalam hal ini Amdal yang disusun PT Widodo Makmur Unggas tidak dilakukan secara holistic. Sebab, draf Amdal hanya memaparkan kajian secara parsial yang fokusnya pada blok 3 dan 4.

"Pembangunan (breeding farm broiler) PT Widodo Makmur Unggas merupakan kegiatan yang dilarang berdasarkan surat rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, karena pembangunannya berpotensi merusak bentukan karst," ungkapnya.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Pengelola Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu

Berdasarkan fakta tersebut, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu termasuk Walhi Yogyakarta menyatakan menolak pembangunan breeding farm broiler di Kawasan Lindung Geopark Gunung Sewu.

Adapun organisasi yang bergabung di Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu ada Walhi Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Ikatan Mahasiswa Gunungkidul, Rumah Belajar Rakyat, Perpusjal Gunungkidul, Komite Bersama Reformasi, dan 10 organisasi lainnya.

Halik menuturkan, Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu bersepakat untuk mendesak Pemkab Gunungkidul agar menghentikan seluruh rencana pembangunan dan pengoperasian breeding farm broiler oleh PT Widodo Makmur Unggas.

"Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kawasan benteng alam karst Gunung Sewu," tutupnya. (aff/aff)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Geopark Gunung Sewu Terancam
Geopark Gunung Sewu Terancam
44 Konten
Kelestarian Geopark Gunung Sewu yang mencakup wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur terancam. Sebabnya pembangunan peternakan ayam, yang menghancurkan bukit karst pun nanti limbahnya.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads