Sekda DIY: Pemkab Harus Terbuka Soal Peternakan Ayam di Geopark

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sekda DIY: Pemkab Harus Terbuka Soal Peternakan Ayam di Geopark

Usman Hadi - detikTravel
Kamis, 20 Sep 2018 19:17 WIB
Foto: (Usman Hadi/detikTravel)
Yogyakarta - Sekda DIY, Gatot Saptadi meminta Pemkab Gunungkidul terbuka dalam polemik pembangunan peternakan ayam di Geopark Gunung Sewu. Jangan ada yang ditutup-tutupi.

"Ya sekarang tinggal saling terbuka sajalah. Bahwa itu (pembangunan) prosesnya sudah betul atau enggak, kemudian di dalam regulasi yang kita sepakati bersama itu ditabrak atau enggak," kata Gatot kepada wartawan di DPRD DIY, Kamis (20/9/2018).

Gatot mengatakan, sebenarnya kawasan Geopark Gunung Sewu tidak anti investasi. Asalkan investor mematuhi regulasi yang ada, tidak melanggar perda RTRW, memiliki izin prinsip, IMB, dan mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gini lho. Kita baca aturan tata ruang itu jangan diartikan kawasan lindung itu tidak boleh untuk apa-apa. Hutan lindung boleh (ada pembangunan). Artinya jangan serta merta hitam putih ya, kawasan lindung boleh tetapi dengan persyaratan," ucapnya.

"Termasuk kawasan lindung geologi boleh, dengan catatan salah satunya itu (melengkapi IMB dan dokumen Amdal). Jadi bacanya jangan oleh ora oleh (boleh dan tidak boleh). Boleh, tetapi dengan persyaratan itu, kan kegunaan tata ruang itu," paparnya.

BACA JUGA: KLHK Sebut Peternakan Ayam di Gunung Sewu Itu Pelanggaran

Peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas di Gunungkidul menjadi polemik. Penyebabnya, peternakan ayam tersebut berlokasi di kawasan lindung karst. Tak hanya itu, keberadaan peternakan juga dikhawatirkan mencemari sungai bawah tanah di bawah Geopark Gunung Sewu.

Sementara diduga peternakan ayam tersebut telah melanggar Perda No 6/2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030. Aturan yang dilanggar bukan soal lokasinya, tapi cara pembangunannya yang merusak alam.

Pasal 75 huruf d menegaskan bahwa kegiatan di Zona Kawasan Lindung Geologi yang dilarang adalah kegiatan yang berpotensi merusak bentukan karst dan ekosistem karst. Padahal menurut kesaksian pengelola Gua Jomblang Gunungkidul, Cahyo, peternakan ayam ini sudah membabat 5 bukit karst!

"Saya sudah datang ke sana dan survei langsung. 5 Conical karst sudah dipenggal menjadi lahan rata. Itu ada peraturannya dan ada undang-undang tertulis. Siapapun yang mengubah bentang alam kawasan karst sudah termasuk ranah hukum pidana," katanya kepada detikTravel, Rabu (12/9) lalu. (bnl/aff)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Geopark Gunung Sewu Terancam
Geopark Gunung Sewu Terancam
44 Konten
Kelestarian Geopark Gunung Sewu yang mencakup wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur terancam. Sebabnya pembangunan peternakan ayam, yang menghancurkan bukit karst pun nanti limbahnya.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads