KLHK menegaskan segala kegiatam yang ada di daerah adalah kewenangam kabupaten atau provinsi. Namun, pemerintah ingin memperjelas bahwa ada hal-hal yang harus dipatuhi.
"Itu jadi masalah. Pertama, itu geopark lokasinya. Jika tata ruang nggak sesuai, geopark itu sendiri kawasan lindung, pertanyannya kegiatan apa yang boleh dan nggak boleh," kata staf Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan KLHK, Erik di sela-sela briefing media di Gedung Mandala Wanabakti, KLHK, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kegiatan itu nggak diperbolehkan semua izin batal. Itu pelanggaran dari segi ruang. Izinnya batal, mapras bukit," imbuh dia.
Oleh karena itu, sebelum bikin usaha harus ada Amdal atau izin sejenis lainnya jika usaha skala kecil. Karena kalau dilanggar bisa berpotensi pidana.
"Dari segi ruang nggak tetap nggak boleh, batal semua izinnya. Jika ruangnya boleh, wajib Amdal. Berpotensi pidana untuk perusahaan maupun yang bertanggung jawab atas kegiatan itu," kata dia.
Sebelumnya, peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas seluas sekitar 20 hektare di Tonggor menjadi polemik. Penyebabnya karena peternakan ayam tersebut berlokasi di kawasan lindung karst. Tak hanya itu, keberadaan peternakan tersebut dikhawatirkan mencemari sungai bawah tanah di bawah Geopark Gunung Sewu.
Diduga, peternakan ayam ini melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul No 6/2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030. Nah, aturan yang dilanggar bukan soal lokasinya, tapi cara pembangunannya yang merusak alam.
Pasal 75 huruf d menegaskan bahwa kegiatan di Zona Kawasan Lindung Geologi yang dilarang adalah kegiatan yang berpotensi merusakkan bentukan karst dan ekosistem karst. Namun Cahyo Alkantana, pengelola Gua Jomblang dan kawasan Geopark Gunung Sewu di Gunungkidul, DI Yogyakarta, sekaligus Ketua Asosiasi Wisata Goa Indonesia (ASTAGA), memberi kesaksian peternakan ayam ini sudah membabat 5 bukit karst!
"Saya sudah datang ke sana dan survei langsung. 5 Conical karst sudah dipenggal menjadi lahan rata. Itu ada peraturannya dan ada undang-undang tertulis. Siapapun yang mengubah bentang alam kawasan karst sudah termasuk ranah hukum pidana," katanya kepada detikTravel, Rabu (12/9). (bnl/fay)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol