Isu-isu yang dibahas yaitu mulai dari praktik pariwisata ilegal hingga produk China yang diklaim sebagai produk Indonesia. Rapat itu digelar di ruang rapat DPRD, Jl Dr Kusuma Atmaja, Niti Mandala Renon Denpasar, Rabu (31/10/2018). Rapat ini juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Kepala Divisi Keimigrasian Bali Agato PP Simamora, Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, hingga perwakilan pengusaha Tiongkok yang diduga melakukan kecurangan yaitu dari Venus Group, dan MUSO Group.
Salah seorang anggota dewan mempertanyakan soal penegakan regulasi. Dia kemudian mencontohkan soal lambang negara yang digunakan untuk diklaim sebagai produk Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wadir Krimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso mengatakan pihaknya terus melakukan penegakan hukum. Dia memastikan Polda Bali turut berupaya untuk ikut mengamankan dan menciptakan suasana nyaman bagi pariwisata Bali.
"Sesuai tugas pokok Polda Bali menjaga keamanan dan memberikan pengayoman, perlindungan serta penegakan hukum. Intinya harus menciptakan situasi nyaman di kawasan wisata, wisata tetap berjalan dan kalau perlu (kunjungan wisatawan) meningkat. Yang selama ini sudah dilakukan Polda mulai dari wakapolda menurunkan personilnya di setiap pagi, meski libur," terangnya.
"Tadi sudah banyak dismapaikan dan mengetahui sendiri banyak instansi lain yang berkompeten di situ. Ada PPNS yang bisa memiliki kewenangan sendiri tapi dalam hal yang menjadi kewenangan Polri, Polda Bali tidak tinggal diam," sambung Sugeng.
BACA JUGA: Isu Wisata Bali Dijual Murah, Bikin Rugi Indonesia dan China
Pihak satpol PP juga menyatakan hal serupa. Pihaknya juga rutin melakukan penindakan berupa sidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami dari Satpol PP juga berupaya mengetahui siapa berbuat apa, Dinas Pariwisata, Perizinan, sidak ini dilakukan kemudian tenaga kerja asing dan pramuwisata," jelasnya.
"Sasaran kami Satpol PP Badung karena locus delictinya pada toko-toko atau shopping yang jual barang milik China. Izin-izin di sana kami koordinasi dengan Satpol PP Badung yang beri izin. Pertama kami sidak, oleh karena itu kami di bawah Korwas Polda Bali, lalu ada imigrasi pelanggaran UU di luar perda. Kalau perizinan kami serahkan ke Satpol PP masing-masing untuk sidik. Kalau tidak memiliki izin maka Satpol PP melakukan bentuk penyegelan sesuai SOP. Itu dalam rangka penegakan perda," terang Kepala Satpol PP Bali I Made Sukadana.
(sym/aff)












































Komentar Terbanyak
Pembegalan Warga Suku Baduy di Jakpus Berbuntut Panjang
Kisah Sosialita AS Liburan di Bali Berakhir Tragis di Tangan Putrinya
Tarif Parkir Terbaru di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Ini Rinciannya