Baru-baru ini ditemukan 11 bangkai hiu tanpa kulit dan sirip yang terapung di perairan Raja Ampat oleh seorang pramuwisata. Patut disayangkan, karena peristiwa itu terjadi di Kepulauan Pam Waigeo Barat yang masuk area konservasi.
BACA JUGA: Kemenpar Sesalkan Penemuan 11 Bangkai Hiu di Raja Ampat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Raja Ampat seluruh jenis hiu dilindungi, ada Perda No. 9 tahun 2012," ujar Awaludinnoer atau yang akrab disapa Wawan.
Dilihat detikTravel, Perda tersebut mengatur tentang larangan penangkapan hiu, pari manta dan jenis ikan tertentu di kawasan perairan laut Raja Ampat.
Lebih lanjut tertulis dalam Pasal 20, barangsiapa yang menangkap ikan hiu, pari manta dan jenis ikan yang dilindungi dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak Rp 50 juta.
Berdasarkan data dari TnC, kawasan perairan Raja Ampat memiliki keanekaragaman biota laut tertinggi di dunia, dengan lebih dari 550 jenis karang keras atau 75% dari seluruh jenis terumbu karang di dunia (Veron et al., 2009) dan sedikitnya 1.320 spesies ikan, termasuk lebih dari 20 jenis ikan hiu (Allen dan Erdmann, 2009).
Dijelaskan oleh Wawan, perairan Raja Ampat memiliki beberapa jenis hiu. Di mana semuanya dapat dijumpai di beberapa dive site populer di Raja Ampat.
"Hampir semua dive site populer di Raja Ampat bisa dijumpai hiu. Yang sering dijumpai white tip, grey reef shark dan black tip," ujar Wawan.
Sejatinya jadi tugas kita bersama untuk menjaga dan melindungi aneka biota laut di periran Raja Ampat, termasuk hiu. Tak sulit kok, cukup dengan melihatnya dan tak melakukan tindakan merusak seperti ilegal fishing dan lainnya. Jadi lah traveler yang bertanggung jawab. (rdy/aff)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang