Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui bahwa pengelolaan pantai di Anyer banyak yang salah aturan. Ia mengaku sedang menyiapkan perda pesisir dan berjanji akan melakukan pembongkaran bangunan yang langgar aturan sempadan pantai.
Ia mengatakan, selama ini pengelolaan pantai di Anyer dilakukan oleh Kabupaten Serang. Pemprov menurutnya sedang menyusun Perda yang isinya adalah zonasi wilayah pesisir dan pengelolaan pulau-pulau kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengakui bahwa selama ini, Anyer dikuasai perorangan dan swasta. Bangunan hotel juga banyak yang melanggar aturan sempadan pantai. Bahkan, hotel sendiri berdiri persis di tepi pantai.
"Saya bongkar nanti kalau ada perdanya. Gubernur yang nanti bongkar bangunan-bangunan di dekat pantai. Kasih tahu sekarang, gubernur akan membongkar yang dekat pantai," katanya.
BACA JUGA: Ada Bangunan di Pantai Anyer, Bagaimana Aturan Sebenarnya?
Ia juga menegaskan, perlu ada penertiban bagi akses publik ke Anyer. Karena, akses ke pantai untuk publik banyak yang dibatasi termasuk untuk nelayan dan publik.
"Nanti tertibin dulu daerah pantai, kita gugat. Kita minta dibebaskan, ada akses bagi rakyat, publik. Hak nelayan, pelaut, hak siapapun tidak boleh diganggu, itu aturannya," katanya menegaskan. (bri/krn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?