Satpol PP Kabupaten Serang menemukan bangunan berupa 11 vila dan restoran di pantai Anyer yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk 3 dermaga yang dibangun oleh pihak perhotelan.
Kasatpol PP Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin mengatakan, bangunan vila, restoran atau tempat istirahat wisatwan tersebut menjorok ke laut dan melanggar aturan sempadan pantai. Bangunan tersebut juga menutupi hak masyarakat atas akses ke pantai dan laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Wisata di Anyer Serba Mahal, Ini Kata Pemilik Pantai
Beberapa bangunan tersebut, katanya seperti bangunan milik Hotel Aston, Nuansa Bali, dan Hotel Bulakan di Anyer. Bangunannya berupa vila dan dan restoran atau bangunan untuk istirahat pengunjung.
"Aston kan baru ya, ada IMBnya. Tapi Aston sendiri menjorok ke laut itu yang belum ada (izin), itu yang kami stop," katanya.
Di samping bangunan, 3 dermaga jeti juga ditenggarai tanpa izin. Rencananya, bangunan-bangunan liar yang melanggar sempadan pantai dan menutup akses publik ini akan ditertibkan.
"Sebelum ada perintah gubernur, kami sudah melangkah. Terkait pembongkaran, kita rapatkan dulu dengan internal daerah nanti kita lakukan pemanggilan. Kita hanya mendata, kita serahkan ke bupati (Serang)," ujarnya.
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Pantai Gratis di Anyer (sym/aff)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?