Setelah sempat didengungkan sejak tahun 2018 lalu oleh pemerintah Jepang, pajak turis internasional (international tourist tax) senilai 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu akan mulai berlaku bagi turis yang pergi meninggalkan Negeri Sakura via jalur udara maupun laut.
BACA JUGA: Mulai Januari 2019, Turis yang Tinggalkan Jepang Harus Bayar Pajak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai 7 Januari, 2019," bunyi tulisan di publikasi Kementerian Pajak Jepang.
Diketahui, kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah Jepang untuk memajukan pariwisata setempat. Di mana uang dari pajak tersebut akan digunakan untuk penyebaran akses informasi dan pengembangan tempat wisata.
Sebelumnya, pemda Tokyo dan Osaka juga mengenakan biaya tambahan antara 100 hingga 300 Yen per malam bagi traveler yang menginap di Tokyo dan Osaka. (rdy/fay)












































Komentar Terbanyak
IKN Disorot Media Asing, Disebut Berpotensi Jadi Kota Hantu
Thailand Minta Turis Israel Lebih Sopan dan Hormat
Wisatawan di IKN: Bersih dan Modern Seperti Singapura, tetapi Aneh dan Sepi