Mulai hari ini, Senin (7/1) tiap turis yang meninggalkan Jepang akan dikenakan pajak bernama Sayonara Tax. Pajaknya sebesar 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu.
BACA JUGA: Tak Semua Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Sayonara Tax
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pajak Jepang seperti dilihat detikTravel, Senin (7/1/2019) pajaknya dialokasikan untuk memajukan pariwisata Jepang. Totalnya, ada 3 poin.
Pertama, pajaknya akan digunakan untuk membuat destinasi wisata makin nyaman. Kedua, pajaknya akan digunakan untuk mengembangkan akses informasi pariwisata Jepang. Terakhir ketiga, pajaknya akan digunakan untuk mengembangkan destinasi alam dan budaya di tiap daerah di Jepang.
Diketahui, pihak maskapai diwajibkan memungut pajak tersebut pada tiap turis atau penumpang yang memakai jasanya yakni lewat tambahan biaya pada tiket pulang. Sedangkan bagi traveler yang liburan ke Jepang menggunakan jasa tur dari travel agent, dapat menyetorkan pajak tambahan tersebut pada penyedia jasa terkait.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Pesona Patung Rp 53 Miliar di Baubau, Sulawesi Tenggara Ini Faktanya!
Izin Pembangunan 600-an Vila di Pulau Padar Disorot, Menhut Raja Juli Bilang Apa?