Mulai hari ini, Senin (7/1) tiap turis yang meninggalkan Jepang akan dikenakan pajak bernama Sayonara Tax. Pajaknya sebesar 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu.
BACA JUGA: Tak Semua Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Sayonara Tax
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pajak Jepang seperti dilihat detikTravel, Senin (7/1/2019) pajaknya dialokasikan untuk memajukan pariwisata Jepang. Totalnya, ada 3 poin.
Pertama, pajaknya akan digunakan untuk membuat destinasi wisata makin nyaman. Kedua, pajaknya akan digunakan untuk mengembangkan akses informasi pariwisata Jepang. Terakhir ketiga, pajaknya akan digunakan untuk mengembangkan destinasi alam dan budaya di tiap daerah di Jepang.
Diketahui, pihak maskapai diwajibkan memungut pajak tersebut pada tiap turis atau penumpang yang memakai jasanya yakni lewat tambahan biaya pada tiket pulang. Sedangkan bagi traveler yang liburan ke Jepang menggunakan jasa tur dari travel agent, dapat menyetorkan pajak tambahan tersebut pada penyedia jasa terkait.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!