Sayonara Tax, Pajak Baru Buat Turis di Jepang Itu Untuk Apa Sih?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sayonara Tax, Pajak Baru Buat Turis di Jepang Itu Untuk Apa Sih?

Afif Farhan - detikTravel
Senin, 07 Jan 2019 14:10 WIB
Kuil Meiji Jingu, salah satu destinasi di Tokyo (Rachman Haryanto/detikTravel)
Jakarta - Jepang memberlakukan peraturan baru kepada turis, yakni Sayonara Tax. Nantinya, pajak khusus ini dipakai untuk mengembangkan pariwisata Jepang.

Mulai hari ini, Senin (7/1) tiap turis yang meninggalkan Jepang akan dikenakan pajak bernama Sayonara Tax. Pajaknya sebesar 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu.

BACA JUGA: Tak Semua Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Sayonara Tax

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, untuk apa nanti Sayonara Tax itu?

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pajak Jepang seperti dilihat detikTravel, Senin (7/1/2019) pajaknya dialokasikan untuk memajukan pariwisata Jepang. Totalnya, ada 3 poin.

Pertama, pajaknya akan digunakan untuk membuat destinasi wisata makin nyaman. Kedua, pajaknya akan digunakan untuk mengembangkan akses informasi pariwisata Jepang. Terakhir ketiga, pajaknya akan digunakan untuk mengembangkan destinasi alam dan budaya di tiap daerah di Jepang.

Diketahui, pihak maskapai diwajibkan memungut pajak tersebut pada tiap turis atau penumpang yang memakai jasanya yakni lewat tambahan biaya pada tiket pulang. Sedangkan bagi traveler yang liburan ke Jepang menggunakan jasa tur dari travel agent, dapat menyetorkan pajak tambahan tersebut pada penyedia jasa terkait.

(aff/aff)

Hide Ads