Sebelumnya diketahui, pemerintah Jepang akan memberi biaya tambahan atau pajak bagi tiap turis yang pergi meninggalkan Jepang sejumlah 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu.
Dilihat detikTravel dari situs resmi Kementerian Pajak Jepang, Minggu (6/1/2019), hanya saja ada beberapa ketentuan khusus yang membuat seorang turis tidak dikenakan beban tambahan tersebut saat meninggalkan Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Mulai Senin Besok, Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Pajak 1.000 Yen
Yang kedua, turis yang berumur kurang dari dua tahun juga tidak akan dikenakan biaya tambahan saat pergi meninggalkan Jepang. Pengecualian juga diberikan pada duta besar, diplomat atau pun tamu negara yang diundang ke Jepang.
Traveler yang sebelumnya telah memesan tiket dan dijadwalkan meninggalkan Jepang sebelum atau saat Senin besok (7/1) juga tidak akan dikenakan biaya tambahan. (rdy/fay)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!