Tak Semua Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Sayonara Tax

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tak Semua Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Sayonara Tax

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Minggu, 06 Jan 2019 19:05 WIB
Foto: Ilustrasi traveler di Bandara Haneda, Jepang (Rengga Sancaya/detikTravel)
Jakarta - Mulai Senin besok (7/1) tiap turis yang meninggalkan Jepang akan dikenakan pajak bernama international tourist tax. Namun, tidak untuk semua turis.

Sebelumnya diketahui, pemerintah Jepang akan memberi biaya tambahan atau pajak bagi tiap turis yang pergi meninggalkan Jepang sejumlah 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu.

Dilihat detikTravel dari situs resmi Kementerian Pajak Jepang, Minggu (6/1/2019), hanya saja ada beberapa ketentuan khusus yang membuat seorang turis tidak dikenakan beban tambahan tersebut saat meninggalkan Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama, turis yang transit dan meninggalkan Jepang kurang dari 24 jam tidak akan dikenakan biaya tambahan tersebut. Namun, lain halnya apabila telah lewat dari 24 jam.

BACA JUGA: Mulai Senin Besok, Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Pajak 1.000 Yen

Yang kedua, turis yang berumur kurang dari dua tahun juga tidak akan dikenakan biaya tambahan saat pergi meninggalkan Jepang. Pengecualian juga diberikan pada duta besar, diplomat atau pun tamu negara yang diundang ke Jepang.

Traveler yang sebelumnya telah memesan tiket dan dijadwalkan meninggalkan Jepang sebelum atau saat Senin besok (7/1) juga tidak akan dikenakan biaya tambahan. (rdy/fay)

Hide Ads